Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Thu, 08 Dec 2022 13:08:40 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Kejahatan Terhadap Keamanan Negara – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Kejahatan Terhadap Keamanan Negara https://selaraslawfirm.com/kejahatan-terhadap-keamanan-negara/ https://selaraslawfirm.com/kejahatan-terhadap-keamanan-negara/#respond Thu, 08 Dec 2022 13:08:40 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1440 Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras

Pada hakikatnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) merumuskan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana sebagai reaksi terhadap mereka yang melakukan tindak pidana. 

Formulasi delik yang terdapat dalam KUHP sejatinya ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum perorangan atau individu, masyarakat, serta kepentingan hukum negara. Terlebih jika delik tersebut merupakan kejahatan yang mengancam negara.

Baca Juga: Recidive Dalam Perkara Pidana.

Lalu, apa itu kejahatan terhadap keamanan negara? Yuk, kita bahas!

Pengertian Kejahatan terhadap Keamanan Negara

Merujuk kepada terminologinya, kejahatan  terhadap keamanan negara atau separatisme berasal dari kata separatis dan isme yang berarti aliran.

Separatis adalah suatu gerakan yang bersifat mengacau dan menghancurkan yang dilakukan oleh gerombolan pengacau yang bertujuan untuk memisahkan diri dari ikatan suatu negara. 

Cakupan Tindakan Hukum terhadap Kejahatan Keamanan Negara 

Kejahatan  terhadap keamanan  negara adalah tindak pidana yang digolongkan “menyerang kepentingan hukum negara Indonesia” sehingga delik ini dijerat oleh asas perlindungan nasional aktif serta asas nasional pasif. 

  • Asas nasional aktif

Asas nasionalis aktif berarti suatu delik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di dalam dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia tetap dikenakan aturan hukum pidana Indonesia. Dengan kata lain hukum positif akan  berlaku bagi setiap WNI dimanapun ia berada. 

Sebagai contoh adalah kejahatan terhadap keamanan negara dan  terhadap martabat presiden (tercantum dalam bab I dan II Buku II KUHP) , yang mana terhadap semua kejahatan ini tidak diperlukan syarat apapun, artinya apabila ada warga negara Indonesia melakukan kejahatan diluar wilayah negara Indonesia, maka ia langsung dapat dikenakan aturan pidana Indonesia.

  • Asas nasional pasif

Pada dasarnya asas nasional pasif memuat prinsip bahwa aturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI atau bukan WNI yang melakukan tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 angka 1,2, dan 3, Pasal 7 dan Pasal 8 KUHP.

Contoh Kejahatan terhadap Keamanan Negara

  • Pemberontakan bersenjata

Terdapat banyak tindak pidana yang termasuk kejahatan terhadap keamanan negara, salah satunya adalah  pemberontakan bersenjata. Pemberontakan diatur dalam Pasal 108 ayat (1) angka 2 KUHP. 

Pada intinya unsur dari pemberontakan adalah kegiatan dengan maksud menentang kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia, melawan atau menggabungkan diri dengan gerombolan bersenjata untuk melawan kekuasaan tersebut dan turut serta melakukan nya.

Pemberontakan bersenjata adalah tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh gerombolan orang – orang bersenjata untuk melawan kekuasaan yang sah. Pemberontakan bersenjata dilakukan dalam daerah kekuasaan yang sah.

Kegiatannya berupa menghimpun senjata-senjata yang bertujuan untuk menimbulkan kegiatan – kegiatan untuk melakukan perlawanan terhadap anggota aparat keamanan dan Pemerintah yang absah.

Tujuan dari pemberontakan bersenjata adalah melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan atau membentuk negara yang terpisah diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Makar

Penegakan hukum pidana terhadap di indonesia cenderung sangat keras terhadap sejumlah perbuatan yang selintas dipandang sebagai makar, perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana keras karena dikualifikasikan sebagai kejahatan yang mengancam negara (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat).

Soesilo berpendapat bahwa makar adalah penyerangan, yang biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan, apabila orang baru melakukan perbuatan persiapan (voorbereidingshandeling) saja ia belum dapat dihukum. Supaya ia biasa dihukum ia harus sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling). 

Membunuh ataupun merampas kemerdekaan dari kepala negara adalah contoh dari perbuatan makar. Hal tersebut diatur dalam Pasal 104 KUHP yang berbunyi: 

“Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, tindakan yang bermaksud untuk melepaskan diri dari wilayah pemerintahan yang sah juga merupakan suatu tindakan makar. Berdasarkan pasal 106 KUHP, makar diartikan sebagai berikut:

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara paling lama dua puluh tahun.”

Berikut penjelasan singkat terkait kejahatan terhadap keamanan Negara. Kunjungi website kami di Selaras Law Firm untuk membaca artikel hukum menarik lainnya! We do things professionally!

Sumber:

Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Eddyono, Supriyadi Widodo. (2016). Tindak Pidana Penghinaan terhadap Pemerintah yang Sah dalam R KUHP. Jakarta.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/kejahatan-terhadap-keamanan-negara/feed/ 0