Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Klausula Baku yang Bermasalah – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Tue, 11 Oct 2022 09:55:18 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Klausula Baku yang Bermasalah – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Klausula Baku yang Bermasalah https://selaraslawfirm.com/klausula-baku-yang-bermasalah/ https://selaraslawfirm.com/klausula-baku-yang-bermasalah/#comments Tue, 11 Oct 2022 09:55:18 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1255 Halo Sobat Selaras! Kita semua pasti pernah mengunjungi toko atau supermarket

Nah, saat mengunjungi-nya, apakah kalian pernah melihat papan yang bertuliskan “Barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan”, atau ketika didepan lahan parker supermarket terdapat plang “Pemilik toko tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan motor atau mobil pengunjung”. Nah, itu namanya klausula baku teman-teman!

Ironnya, di lapangan sering ditemukan klausula yang bertentangan dengan peraturan. Contohnya klausula  baku diatas. Selain melanggar hak konsumen dengan melemahkan posisinya, klausula baku tersebut mengingkari kewajiban pelaku usaha yang telah diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”)

Wah, padahal sudah melanggar hak konsumen, kok masih aja diterapkan oleh banyak pelaku usaha, ya? Mari kita bahas alasan mengapa sih klausula baku tersebut melanggar hukum, dan apa akibatnya jika nekat untuk diterapkan!

Terkait pengertian, Menurut Pasal 1 angka 10 UUPK, yang dimaksud dengan klausula baku adalah ‘’Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian”. 

Bahasa mudahnya, klausula baku adalah ketentuan dan syarat yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha kepada konsumen.  

Substansi dari Klausula baku adalah syarat dan ketentuan yang mengikat konsumen. Namun, perlu diketahui, meskipun syarat dan ketentuan-nya yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, isi dari Klausula baku tidak boleh melanggar hak-hak konsumen yang telah dijamin oleh undang-undang. 

Ringkasnya, klausula baku di atas bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pencantuman klausula baku. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 18 UUPK yang berbunyi:

“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila”: 

a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 

c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 

d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 

e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 

f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;

g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 

h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

“(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.” 

“(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.” 

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.”

Pasal 18 ayat (1) hingga ayat (4) UUPK diatas menegaskan bahwasanya pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang semena-mena dan tidak memperhatikan hak-hak dari konsumen. 

UUPK mengatur hal demikian karena pada hakikatnya Klausula Baku dibuat oleh pihak yang berkedudukan lebih kuat, yakni pelaku usaha, sehingga diperlukan regulasi yang sifatnya memaksa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Baiklah, agar lebih paham, mari kita analisa satu persatu dari Klausula baku yang bermasalah diatas!

1. “Barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan”.

Dapat diketahui bersama, klausula baku tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.

Klausula diatas juga bertentangan dengan pasal 4 UUPK angka 8 yang berbunyi; “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian yang sebagaimana mestinya

Undang-undang mengatur hal demikian karena tidak menutup kemungkinan terdapat cacat pada barang, sehingga tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan sebagaimana mestinya. Lantas, apabila hal tersebut terjadi, maka sudah jelas konsumen akan dirugikan.

2. “Pemilik toko tidak bertanggungjawab atas segala kehilangan motor atau mobil pengunjung”

Klausula baku diatas terlihat sangat logis, namun jangan salah! Justru itu merupakan bentuk pengingkaran kewajiban dari pelaku usaha. Pasal 18 ayat (1) UUPK huruf a yang berbunyi; “menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. 

Pun, dalam pasal 4 angka 1 UUPK, telah dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak atas keamanan saat menggunakan barang atau jasa.

Seharusnya pelaku usaha memiliki kuasa untuk menjaga keamanan pengunjungnya karena pada faktanya, pada zaman sekarang toko-toko hingga supermarket  memiliki kamera pengawas, lantas mengapa melepas tanggungjawab untuk menjaga keamanan dari konsumen?

Nah, sudah jelas mengapa Klausula baku diatas bermasalah, kan? Perlu diketahui juga, sesuai pada pasal 18 ayat (3) UUPK menegaskan bahwa Klausula baku yang bertentangan dengan ayat (1) dan (2) dianggap batal demi hukum. 

Dengan kata lain, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi, dan tidak mengikat kedua belah pihak yang berjanji.

Tertarik untuk membaca informasi hukum yang reliabel serta akurat lainnya? kalian bisa mengunjungi Website Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sulistyaningrum, Helena Primadianti dan Dian Afrilia.Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Simbur Cahaya. Vol.27 No.1(2020) Hlm.119-133.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/klausula-baku-yang-bermasalah/feed/ 1