Berawal dari pandemi Covid-19 yang telah memukul perekonomian Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).
Demi menahan dampak pandemi agar tidak semakin dalam, pemerintah melakukan gebrakan baru dengan merilis layanan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.
Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, berikut kami sajikan dasar hukum dari pendirian PT Perorangan.
Baca juga: Tips Pendirian Perusahaan Dengan Virtual Office.
Landasan hukum adanya perseroan perorangan berpedoman pada UU Cipta Kerja, tepatnya pada Pasal 153A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) dapat didirikan oleh satu orang.
Dalam aturan itu dijelaskan pula, pendirian perseroan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”).
Terkait hal ini, terdapat sejumlah aturan turunan untuk PT Perorangan sendiri, yaitu:
Dimana dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Lebih lanjut disebutkan dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:
Artinya jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp5 miliar. Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka Anda tidak dapat mendirikan PT Peorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.
Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pendirian PT jadi lebih mudah, khususnya bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”).
Sebab, pelaku UMK dapat mendirikan PT Perorangan yang memiliki banyak kemudahan dalam hal pendirian dibandingkan dengan PT Persekutuan Modal, di antaranya bisa didirikan 1 orang serta cukup didaftarkan dengan surat pernyataan pendirian PT secara elektronik.
Walaupun demikian, dalam mendirikan PT Perorangan tentunya ada 7 batasan yang harus dipatuhi, diantaranya:
PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK, sebagai berikut:
Kemudian penting anda pahami, jika PT Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria di atas, maka PT Perorangan harus mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal.
Berbeda dengan PT Persekutuan Modal yang didirikan 2 orang atau lebih, PT Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja.
PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (“WNI”), sehingga warga negara asing tidak dapat menjadi pendiri PT Perorangan.
Selain harus berkewarganegaraan Indonesia, pendiri PT perorangan juga harus memenuhi kriteria usia, yakni minimal 17 tahun.
Untuk dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT Perorangan, pendiri harus cakap hukum, yang berarti mampu melakukan perbuatan hukum serta bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang telah dilakukan.
Di dalam PT Perorangan, hanya diperkenankan ada 1 pemegang saham yang merupakan orang perseorangan. Hal ini penting diperhatikan, sebab jika pemegang saham berjumlah lebih dari 1 orang, PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT Persekutuan modal.
Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan dalam setahun. Ini bertujuan agar pendiri dapat fokus mengembangkan usahanya secara penuh.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dalam pendirian PT Perorangan tentunya memiliki dasar hukum yang pasti. Dasar hukum tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.
Akan tetapi sebagai calon seorang pengusaha, tentunya ada beberapa hal yang memang harus dipatuhi dalam mendirikan sebuah perusahaan terutama dalam pendirian PT Perorangan.
Baca juga: Perusahaan Sebagai Subjek Tindak Pidana Korupsi Berakibat Pada Penutupan Perusahaan.
Nah, hal-hal tersebut di atas adalah hal-hal yang wajib Sobat ketahui mengenai “Mau Mendirikan PT Perorangan? Kenali 7 Batasan Yang Harus Dipatuhi”. Apabila Sobat ingin memulai usaha dan mengurus perizinan usaha, Sobat bisa memulai dengan mengunjungi situs kami hanya Selaras Law Firm!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kompas.com. (2021). Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya. Diakses pada laman https://money.kompas.com/read/2021/11/03/124052326/kenali-apa-itu-perseroan-perorangan-dan-syarat-mendirikannya?page=all#:~:text=Dasar%20hukum%20perseroan%20perorangan,dapat%20didirikan%20oleh%20satu%20orang. Pada tanggal 08 April 2022, pukul 16.00 WIB.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>