Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai serba-serbi Hak Paten, maka dalam tulisan kali ini akan membahas point yang paling penting. Yup, apalagi kalau bukan perihal alur pendaftarannya.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dijelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Perlindungan hukum atas Paten diperoleh melalui sistem pendaftaran, yaitu dalam hal ini dianut Sistem Konstitutif, atau juga yang dikenal dengan sebutan first to file system.
Menurut Sistem Konstitutif, Hak atas Paten diberikan atas dasar pendaftaran.
Pengajuan permohonan pendaftaran Paten harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yaitu persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang nantinya juga melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal/administrasi dan pemeriksaan substantif.
Persyaratan formal mencakup kelengkapan dalam bidang administratif dan fisik, seperti; tanggal, bulan dan tahun surat permintaan paten, nama lengkap dan kewarganegaraan dari si penemu/inventor, alamat lengkap, judul penemuan, klaim yang terkandung dalam penemuan, deskripsi tertulis tentang penemuan, gambar, serta abstraksi mengenai penemuan.
Hak terhadap paten ini harus segera didaftarkan supaya invensi-invensi atau penemuan baru dibidang teknologi dapat segera mendapat perlindungan secara eksklusif untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi.
Penasaran dengan teknis pendaftaran paten?
Yuk, kita simak penjelasannya dibawah ini!
Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Berikut alur pendaftaran hak paten menurut UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yaitu:
1. Mengajukan permohonan paten baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Dasar hukum untuk permohonan secara elektronik adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.
Sumber: www.dgip.go.id
Dalam permohonan ini harus memuat:
2. Pemeriksaan pertama terhadap kelengkapan persyaratan formal harus sudah selesai sebelum memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan kedua yaitu mengenai substansi nya mencakup pemeriksaan terhadap kebaruan suatu penemuan, ada atau tidaknya langkah inventif, serta dapat atau tidaknya penemuan tersebut diterapkan dalam industri.
Jika hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh kode billing melalui sistem informasi kekayaan intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.
3. Jika dalam pemeriksaan substantif diterima maka pemohon akan mendapatkan hak paten dan selanjutnya pemohon akan mendapatkan sertifikat paten dalam kurun waktu 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan pada pemeriksaan substantif.
Demikian penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Paten semoga dapat memberikan manfaat. Bagi sobat yang ingin mendaftarkan paten, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan kami hanya di Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Prosedur Pendaftaran Paten Baru”, Kementerian Hukum dan HAM R.I., Diakses melalui laman https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur pada 24 Desember 2021.
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>