Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Pendaftaran Hak Paten – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Thu, 05 May 2022 04:00:05 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Pendaftaran Hak Paten – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Alur Pendaftaran Hak Paten https://selaraslawfirm.com/alur-pendaftaran-hak-paten/ https://selaraslawfirm.com/alur-pendaftaran-hak-paten/#comments Thu, 05 May 2022 04:00:05 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=728 Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai serba-serbi Hak Paten, maka dalam tulisan kali ini akan membahas point yang paling penting. Yup, apalagi kalau bukan perihal alur pendaftarannya.

Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dijelaskan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Perlindungan hukum atas Paten diperoleh melalui sistem pendaftaran, yaitu dalam hal ini dianut Sistem Konstitutif, atau juga yang dikenal dengan sebutan first to file system.

Menurut Sistem Konstitutif, Hak atas Paten diberikan atas dasar pendaftaran.

Pengajuan permohonan pendaftaran Paten harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan yaitu persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang nantinya juga melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal/administrasi dan pemeriksaan substantif.

Persyaratan formal mencakup kelengkapan dalam bidang administratif dan fisik, seperti; tanggal, bulan dan tahun surat permintaan paten, nama lengkap dan kewarganegaraan dari si penemu/inventor, alamat lengkap, judul penemuan, klaim yang terkandung dalam penemuan, deskripsi tertulis tentang penemuan, gambar, serta abstraksi mengenai penemuan.

Hak terhadap paten ini harus segera didaftarkan supaya invensi-invensi atau penemuan baru dibidang teknologi dapat segera mendapat perlindungan secara eksklusif untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi.

Penasaran dengan teknis pendaftaran paten?

Yuk, kita simak penjelasannya dibawah ini!

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional: Dampaknya Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Pendaftaran Hak Paten

Berikut alur pendaftaran hak paten menurut UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten yaitu:

1. Mengajukan permohonan paten baik secara elektronik maupun non-elektronik oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Dasar hukum untuk permohonan secara elektronik adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik.

Alur Pendaftaran Hak Paten

Sumber: www.dgip.go.id

Dalam permohonan ini harus memuat:

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

2. Pemeriksaan pertama terhadap kelengkapan persyaratan formal harus sudah selesai sebelum memasuki tahap pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan kedua yaitu mengenai substansi nya mencakup pemeriksaan terhadap kebaruan suatu penemuan, ada atau tidaknya langkah inventif, serta dapat atau tidaknya penemuan tersebut diterapkan dalam industri.

  • Persyaratan substantif pertama yaitu suatu penemuan dapat diberikan paten apabila merupakan hasil penemuan baru dalam bidang teknologi, dengan kata lain harus merupakan hal yang baru. Penemuan itu merupakan penemuan baru yang memiliki kebaruan atau Novelty, syarat kebaruan atau novelty ini merupakan syarat mutlak. Suatu penemuan dapat dikatakan baru jika penemuan tersebut tidak diantisipasi oleh prior art. Prior art adalah semua pengetahuan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan suatu permintaan paten (filling date) atau tanggal prioritas permintaan paten yang bersangkutan, baik melalui pengungkapan tertulis maupun lisan.
  • Persyaratan substantif yang kedua adalah persyaratan langkah inventif. Suatu penemuan dikatakan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
  • Persyaratan terakhir adalah dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability). Suatu penemuan agar layak diberi Paten harus dapat diterapkan untuk tujuan-tujuan praktis, artinya penemuan tidak dapat bersifat teoritis semata-mata, melainkan harus dapat dilaksanakan dalam praktek.
  • Jika penemuan itu dimaksudkan sebagai produk atau bagian dari produk, maka produk itu harus mampu dibuat. Jika penemuan dimaksudkan sebagai proses atau bagian dari proses, maka proses itu harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.

Jika hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh kode billing melalui sistem informasi kekayaan intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.

3. Jika dalam pemeriksaan substantif diterima maka pemohon akan mendapatkan hak paten dan selanjutnya pemohon akan mendapatkan sertifikat paten dalam kurun waktu 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan pada pemeriksaan substantif.

Demikian penjelasan mengenai prosedur pendaftaran Paten semoga dapat memberikan manfaat. Bagi sobat yang ingin mendaftarkan paten, kamu bisa mengkonsultasikannya dengan kami hanya di Selaras Law Firm sekarang juga!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Prosedur Pendaftaran Paten Baru”, Kementerian Hukum dan HAM R.I., Diakses melalui laman https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur pada 24 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/alur-pendaftaran-hak-paten/feed/ 2