Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Pengecualian Warisan bagi Ahli Waris WNA – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Fri, 11 Nov 2022 07:40:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Pengecualian Warisan bagi Ahli Waris WNA – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Hak Waris bagi Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing https://selaraslawfirm.com/hak-waris-bagi-ahli-waris-berstatus-warga-negara-asing/ https://selaraslawfirm.com/hak-waris-bagi-ahli-waris-berstatus-warga-negara-asing/#comments Fri, 11 Nov 2022 07:40:43 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1361 Oleh: Zainurohmah

Halo Sobat Selaras!

Membahas tentang waris memang sudah biasa, tapi bagaimana jika melibatkan ahli waris dari warga negara asing (“WNA”)?

Banyak yang masih bertanya-tanya, sebenernya WNA bisa ga sih mendapatkan warisan? Yuk kita bahas!

Unsur-Unsur dalam Pewarisan

Pewarisan merupakan suatu proses perpindahan segala hak dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Jadi, pewarisan merupakan suatu proses dimana dalam proses tersebut terdapat 3 (tiga unsur), yaitu sebagai berikut:

1. Pewaris

Pewaris adalah seorang yang meninggal dunia, baik laki laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan.

2. Ahli Waris

Ahli adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya, maupun untuk sebagian.

3. Harta warisan

Harta warisan merupakan segala harta kekayaan dari orang yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Kerangka Kontrak Bisnis Internasional.

Dasar Hukum Pewarisan Bagi Orang Asing

Dalam Pasal 852 KUHPerdata dijelaskan bahwa:

Ayat 1: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah merekan selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu.

Ayat 2: Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri, mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekadar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti.

Berdasarkan Pasal tersebut maka dapat dipahami bahwa sebenarnya semua ahli waris berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sesuai bagiannya, tanpa memandang jenis kelamin maupun kewarganegaraan ahli waris. Itu berarti, apabila pewaris adalah seorang warga negara Indonesia (“WNI”), status kewarganegaraan ahli waris sebagai WNA tidak menjadi penghalang bagi ahli waris WNA untuk mendapatkan harta warisannya.

 Pengecualian Warisan bagi Ahli Waris WNA

Meskipun WNA berhak untuk mendapatkan harta warisan sebagaimana yang didapatkan oleh ahli waris WNI, tetapi jika harta warisan WNA tersebut ada yang berupa hak milik atas tanah maka WNA tersebut harus melepaskan harta warisannya.

Hal di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU No. 5 Tahun 1960”) yang menyebutkan bahwa hanya WNI yang bisa mempunyai hak milik. 

Selanjutnya, pelepasan hak milik atas tanah diberi jangka waktu 1 (satu) tahun. Apabila setelah 1 (satu) tahun WNA tersebut tidak melepaskan hak milik atas tanahnya maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 yang berbunyi:

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Perkawinan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang berstatus sebagai warga negara asing bisa mendapatkan bagian atas harta warisannya. Hanya saja dalam hal harta warisan berupa hak milik atas tanah tidak bisa selamanya dimiliki ahli waris berstatus WNA. Ahli waris tersebut harus melepaskan harta warisannya dalam jangka waktu satu tahun.

Agar ahli waris bisa memanfaatkan bagian harta warisannya, sebelum jangka waktu satu tahun berakhir ia bisa mengambil sejumlah nilai atau harga yang sama atas barang yang menjadi bagian warisnya. Contohnya bisa dengan cara melakukan jual beli hak milik atas tanah tersebut kepada pihak yang diizinkan untuk memiliki hak milik atas tanah.

Akan tetapi, apabila ahli waris WNA tetap ingin memiliki tanah tersebut, maka ia dapat melakukan penurunan hak atas tanah tersebut misalnya menjadi hak pakai.

Sekian penjelasan terkait “Hak Waris bagi Ahli Waris Berstatus Warga Negara Asing” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut terkait pewarisan yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm!

Tunggu artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/hak-waris-bagi-ahli-waris-berstatus-warga-negara-asing/feed/ 1