Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Pentingnya Klausul Severabilty – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Wed, 18 Jan 2023 02:14:53 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Pentingnya Klausul Severabilty – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Pentingnya Pencantuman Klausul Severability dalam Kontrak Bisnis Internasional https://selaraslawfirm.com/pentingnya-pencantuman-klausul-severability-dalam-kontrak-bisnis-internasional/ Thu, 12 Jan 2023 10:43:34 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1533 Oleh: Anisa Fernanda

Halo sobat Selaras Law Firm!

Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya sobat.

Sobat Selaras Law Firm tahu nggak kalau dalam kegiatan bisnis terdapat suatu dokumen bernama kontrak?

Nah, kontrak yang telah dibuat dimaksudkan untuk mengikat para pihak untuk melaksanakan maupun tidak melaksanakan sesuatu. Namun apakah setiap kontrak yang dibuat memiliki kekuatan mengikat para pihak?

Seringkali kontrak yang sebenarnya memiliki kekuatan mengikat justru tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak. Mengapa demikian?

Kontrak bisnis internasional disepakati oleh dua atau beberapa negara yang tentunya memiliki ketentuan hukum yang berbeda. 

Bilamana isi kontrak bertentangan dengan hukum atau melanggar ketertiban umum dari negara para pihak maka kontrak tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Lantas bagaimana agar kontrak tetap dapat dijalankan meskipun ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum?

Agar tidak menerka-nerka lagi, mari kita bahas.

Baca Juga: Restorative Justice dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan.

Urgensi Pencantuman Klausul Severability

Pada dasarnya hukum Indonesia mempunyai ketentuan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menentukan isi dari kontrak. Hal ini sebagai wujud adanya asas kebebasan berkontrak atau freedom of contract sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi : 

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

Namun asas kebebasan berkontrak tidak mutlak bebas tanpa batas. Dalam suatu kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni:

  1. Kesepakatan para pihak;
  2. Kecakapan para pihak;
  3. Mengenai suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal;

Sehingga kontrak bisnis internasional yang melibatkan Negara Indonesia harus memenuhi keseluruhan syarat sahnya perjanjian. Pelanggaran terhadap salah satu syarat dapat mengakibatkan kontrak tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan. 

Kepatuhan terhadap syarat sahnya kontrak juga tetap berlaku manakala para pihak telah memperjanjikan hukum yang dipilih (choice of law). 

Sebab choice of law hanya diterapkan oleh para pihak apabila muncul sengketa mengenai isi kontrak (wanprestasi) maupun sengketa di luar kontraknya seperti melanggar hukum ataupun penipuan. 

Maka penentuan dapat dilaksanakannya kontrak tidak bergantung pada choice of law melainkan pada syarat sahnya kontrak.

Upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan pencantuman pasal Severability.

Baca Juga: Disgorgement Fund sebagai Sarana Memperkuat Perlindungan Investor di Pasar Modal.

Pengertian Klausul Severability

Severability merupakan persyaratan dalam kontrak yang menyatakan bahwa setiap pasal-pasal berdiri sendiri (independemt) sehingga bilamana ditemukan adanya ketentuan yang melanggar ketertiban umum maka perjanjian tidak dinyatakan batal secara keseluruhan.

Teknik Pencantuman Klausul Severability

Untuk mengatasi tidak dapat dilaksanakannya kontrak bisnis internasional karena bertentangan dengan ketertiban umum maka harus diatur lebih lanjut pada Pasal Severability pada boilerplate. Ada dua Pasal yang dapat diterapkan yakni :

  1. Ketentuan dalam kontrak yang invalid tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi negara bersangkutan, tetapi dapat dilaksanakan diluar yuridiksi negara tersebut.
  2. Ketentuan dalam kontrak yang valid akan tetap mengikat sepanjang substansi hukum dan ekonomi kontrak tidak rusak karena dibatalkannya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum.

Baca Juga: Hukum Waris menurut Kompilasi Hukum Islam.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya klausul severability penting dicantumkan dalam kontrak bisnis internasional untuk menghindari adanya pembatalan kontrak secara keseluruhan akibat pelanggaran hukum atau ketertiban umum dari negara yang menjadi pihak dalam kontrak. Teknik pencantuman klausul severability yang dapat diterapkan yakni dengan menyebutkan bahwa ketentuan kontrak yang invalid tetap dapat dilaksanakan diluar yuridiksi negara dan ketentuan valid lain tetap mengikat para pihak.

Di Indonesia sendiri tidak ada pengaturan baku pencantuman klausul Severability di dalam kontrak. Sebab Indonesia menganut adanya asas kebebasan berkontrak maka seluruh substansi kontrak tergantung kesepakatan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian.

Sekian pembahasan terkait “Pentingnya Pencantuman Klausul Severability dalam Kontrak Bisnis Internasional”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat Selaras Law Firm ya! 

Apabila Sobat Selaras Law Firm ingin bertanya atau berkonsultasi hukum maupun membutuhkan jasa pembuatan kontrak bisa segera menghubungi kami di Selaras Law Firm ya!

Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya  di Selaras Law Firm! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!

Sumber :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Afifah Kusuma, 2013, Kontrak Bisnis Internasional: Elemen-Elemen Penting dalam Penyusunannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Sumber Gambar: pexels.com.

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

 

]]>