“Bekerja bukan hanya untuk mencari materi. Bekerja adalah bermanfaat bagi orang banyak”.
– Merry Riana
Di era modern ini, outsourcing adalah solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kurangnya sumber daya manusia di kantor mereka.
Tak hanya itu, merekrut pekerja outsourcing juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional dan menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan. Karena kemudahan yang ditawarkannya, perusahaan pengguna tenaga outsourcing terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Perusahaan outsourcing sendiri merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi bidang ketenagakerjaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh untuk perusahaan lain.
Kegiatan yang disediakan oleh perusahaan outsourcing tidak boleh berhubungan langsung dengan proses produksi melainkan hanya kegiatan jasa penunjang.
Ketentuan dalam Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenaker 11/2019) mengatur bahwa kegiatan tersebut berupa pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja atau buruh (catering), tenaga pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja atau buruh.
Syarat-syarat mendapatkan izin usaha outsourcing sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Permenaker 11/2019 yaitu:
Nantinya permohonan yang disetujui akan diterbitkan izin usaha penyediaan jasa Pekerja/Buruh oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri. Izin tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada batas waktu selama Perusahaan menjalankan usahanya.
Perusahaan outsourcing untuk dapat menyalurkan pekerja/buruh kepada perusahaan pemberi pekerjaan wajib melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dalam bentuk tertulis.
Penting diingat, perusahaan outsourcing dilarang untuk menyerahkan sebagian atau seluruhnya pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh yang telah diperjanjikan kepada perusahaan outsourcing lain.
Isi dari perjanjian tertulis penyediaan jasa pekerja/buruh, terdiri atas:
Setelah perjanjian tertulis tersebut disepakati maka perjanjian harus didaftarkan oleh perusahaan outsourcing dengan mengajukan permohonan pendaftaran serta melampirkan izin usaha kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pendaftaran perjanjian ini pengusaha tidak perlu mengeluarkan biaya.
Apabila perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh telah memenuhi semua ketentuan di atas maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran diterima.
Sedangkan apabila tidak memenuhi ketentuan, maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota akan menolak permohonan pendaftaran dengan memberikan alasan penolakan dan perusahaan bisa mengajukan permohonan pendaftaran kembali.
Perusahaan outsourcing yang belum mendapatkan bukti pendaftaran dan tetap melaksanakan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan pembekuan kegiatan usaha oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Itulah ulasan singkat tentang mengurus izin usaha outsourcing. Diharapkan seluruh perusahaan outsourcing memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan penyediaan jasa pekerja/buruh bagi perusahaan lain.
Selain itu, perusahaan juga harus membuat serta mendaftarkan perjanjian pelaksanaan penyediaan jasa pekerja/buruh agar mendapatkan legalitas serta terpenuhinya hak dan kewajiban pekerja, perusahaan outsourcing, dan perusahaan pemberi kerja.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum melalui Blog – Selaras Law Firm.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Kompas. 2021. “Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia”, Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2021/07/08/220300126/apa-itu-outsourcing–pengertian-contoh-dan-aturannya-di-indonesia?page=all pada tanggal 20 Mei 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>