Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Wed, 18 Jan 2023 02:49:08 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata https://selaraslawfirm.com/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata/ Wed, 18 Jan 2023 02:49:08 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1522 Oleh: Marcelia Puspa Andini

Halo, Sobat Selaras!

Sobat Selaras tentu sudah mengetahui bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum, bukan?

Berbicara mengenai hukum, pastinya sudah tidaklah asing lagi dengan yang namanya hukum pidana dan hukum perdata.

Apakah Sobat Selaras sudah mengetahui perbedaan dari kedua hukum tersebut?

Jika belum, yuk simak penjelasan dari perbedaan keduanya berikut ini!

Baca juga: Kasus Pelanggaran Administratif Di Pasar Modal.

Pengertian Hukum Pidana

Menurut C.S.T. Kansil, yang dimaksud dengan hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang segala pelanggaran dan kejahatan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa hukum pidana selain mengatur hal yang telah disebutkan diatas juga mengatur tentang perbuatan mana atau perbuatan apa yang dapat dikenakan ancaman dengan bentuk hukuman berupa penderitaan atau penyiksaan.

Jadi mudahnya, hukum pidana adalah ketentuan yang isinya mengatur tentang tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap kepentingan umum dan apabila tindakan yang tidak boleh dilakukan tersebut dilakukan, maka pelakunya akan mendapatkan sanksi.

Pengertian Hukum Perdata

Menurut C.S.T. Kansil, yang dimaksud dengan hukum perdata adalah rangkaian beberapa peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Selain C.S.T. Kansil, terdapat juga ahli hukum dalam bidang perdata yaitu Subekti yang menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil.

Hukum privat materiil yaitu hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Selanjutnya, terkait dengan pembagian hukum perdata, Subekti telah membaginya menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Hukum tentang diri seseorang, dimana hukum perdata disini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
  2. Hukum keluarga, dimana hukum perdata disini mengatur tentang hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawinan beserta hubungannya dalam lingkup hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
  3. Hukum kekayaan, dimana hukum perdata disini mengatur tentang hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. 
  4. Hukum waris, dimana hukum perdata disini mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang ketika ia sudah meninggal nantinya.

Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa hukum waris ini mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Jadi mudahnya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan orang perseorangan serta hubungan hukum orang perseorangan tersebut dengan orang lain.

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Setelah mengetahui pengertian dari hukum pidana dan hukum perdata itu sendiri, selanjutnya kita akan mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara keduanya.

Perbedaan dari hukum pidana dan perdata ialah:

1. Berdasarkan tujuannya

Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum yang mana hukum pidana ini tentunya memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat umum.

Dalam hal tersebut, dapat dikatakan bahwa apabila suatu tindak pidana dilakukan, maka akan memberikan dampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Berbeda dengan hukum perdata yang tujuannya yaitu untuk melindungi kepentingan pribadi dari orang perseorangan dengan orang lain yang memiliki keterkaitan saja.

2. Berdasarkan sifatnya

Hukum pidana bersifat sebagai ultimum remedium atau sebagai upaya terakhir yang dilakukan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Kemudian, untuk hukum perdata memiliki sifat yang berbeda dengan hukum pidana.  Hukum perdata sendiri memiliki sifat yang privat, yang mana menitikberatkan dalam pengaturan mengenai hubungan antara orang perorangan atau kepentingan perseorangan.

3. Berdasarkan sanksinya

Pada hukum pidana, sanksi dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Sedangkan, berbeda dengan hukum pidana, sanksi pada hukum perdata yaitu berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang diminta oleh penggugat.

Berdasarkan perbedaan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana memiliki perbedaan yang sangat berbanding terbalik dengan hukum perdata. Perbedaan tersebut telah jelas terlihat dari sifat, tujuan dan sanksi yang dapat dikenakan.

Baca juga: Perbedaan Perlindungan Hukum Antara Tanaman Dengan Tanaman Baru, Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!

Sekian penjelasan mengenai “Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perkara apa yang termasuk dalam ranah hukum pidana dan hukum perdata, Sobat Selaras bisa menghubungi kami di Selaras Law Firm. Jangan lupa untuk nantikan artikel menarik selanjutnya ya!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

P.A.F. Lamintang. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

]]>