Halo Sobat Selaras, kembali lagi bersama kami di Selaras Law Firm!
Ngomong-ngomong pelanggaran dan kejahatan, sebenernya Sobat Selaras udah tau belum sih perbedaan keduanya?
Tindak pidana dalam undang-undang terbagi atas kejahatan dan pelanggaran.
Tindak pidana atau delik merupakan istilah untuk menggantikan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda).
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dapat dijumpai istilah lain yang sebenarnya memiliki makna yang sama dengan strafbaar feit. Contohnya sebagai berikut.
Dalam artikel ini, istilah yang akan kita pakai adalah istilah tindak pidana.
Baca juga: Alasan-Alasan Perceraian Yang Sah Menurut Undang-Undang.
Menurut E. Mezger, tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk adanya pidana.
Menurut J. Baumann, tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik, bersifat melawan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan pidana.
Dari beberapa pandangan ahli di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar larangan yang telah diatur dalam aturan hukum sehingga apabila perbuatan tersebut dilakukan maka pelakunya diancam dengan sanksi pidana.
Kalo gampangnya sih yang dimaksud kejahatan adalah semua tindak pidana yang termasuk ke dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sedangkan, pelanggaran adalah semua tindak pidana yang termasuk ke dalam Buku III KUHP.
Nah, tapi kan susah ga sih kalo harus hafalin KUHP buat sekedar tau bedanya kejahatan sama pelanggaran? Makanya yuk simak sampai akhir biar lebih tahu perbedaan kejahatan & pelanggaran!
Baca juga: Pembatalan Janji Sepihak Oleh Pacar, Apakah Bisa Dilakukan Penuntutan? Yuk Simak Penjelasannya!
Dalam KUHP sendiri sebenarnya tidak memberikan jawaban tentang ukuran apa yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Akan tetapi, ada dua pendapat yang membedakan kejahatan dan pelanggaran. Apa aja tuh?
Pendapat pertama mengatakan bahwa antara kejahatan dan pelanggaran ada perbedaan yang bersifat kualitatif sehingga dengan ukuran tersebut didapati 2 (dua) jenis tindak pidana, yaitu:
a. Rechtsdelicten
Yang disebut dengan rechtsdelicten adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan.
Contohnya, pembunuhan, pencurian, penghinaan dan penganiayaan, tindak pidana semacam ini kemudian disebut dengan “kejahatan”.
b. Wetsdelicten
Yang disebut dengan wetsdelicten adalah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik.
Jadi bisa aja orang awam menganggap perbuatan tersebut awalnya perbuatan biasa saja, tetapi karena ada undang-undang yang mengancam perbuatan yang awalnya biasa tadi dengan pidana maka perbuatan tersebut baru kemudian dianggap sebagai tindak pidana.
Contohnya, memarkir mobil di kanan jalan dan mengendarai motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari. tindak pidana semacam ini kemudian disebut dengan “pelanggaran”.
Karena perbedaan secara kualitatif tidak memuaskan maka ukuran selanjutnya untuk membedakan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran dilihat dari perbedaan yang bersifat kuantitatif. Dalam hal ini, ukuran perbedaannya dilihat dari segi kriminologi dimana “pelanggaran” itu lebih ringan daripada “kejahatan”.
Apabila kita melihat KUHP, bisa dibandingkan bahwa sanksi pidana dalam Buku III KUHP yang mengatur tentang pelanggaran lebih ringan daripada pidana yang dikenakan terhadap kejahatan sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP.
Baca juga: Keadaan Memaksa Dalam Hukum Perikatan.
Berdasarkan, uraian di atas maka perbedaan kejahatan dan pelanggaran yaitu:
Meskipun demikian, pembagian tindak pidana kejahatan dan pelanggaran masih terdapat suara-suara yang menentang. Contohnya Seminar Hukum Nasional 1 tahun 1963 yang berpendapat bahwa kualifikasi tindak pidana berupa “kejahatan dan pelanggaran” harus ditiadakan.
Sekian pembahasan mengenai “Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran dalam Hukum Pidana” apabila Sobat Selaras ingin berkonsultasi seputar hukum yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang!
Jangan lupa juga baca artikel hukum menarik lainnya yang tersedia di website Selaras Law Firm ya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sudarto. (2018). Hukum Pidana 1 (5th ed.). Semarang: Yayasan Sudarto.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>