Pada artikel sebelumnya penulis telah dijelaskan mengenai seluk beluk pengalihan hak atas merek.
Sebelumnya, kalian tahu gak perbedaan lisensi dan pengalihan hak atas merek itu?
Seperti kita ketahui layaknya Hak Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Merek sebagai hak kebendaan immateriil juga dapat beralih dan dialihkan.
Hak milik sebagai hak kebendaan yang paling sempurna memberikan kenikmatan yang paling sempurna pula kepada pemiliknya. Salah satu wujud pengakuan hak kebendaan yang sempurna adalah diperkenankannya oleh Undang-Undang hak kebendaan itu beralih atau dialihkan oleh si pemilik.
Sebenarnya bagaimana sih perbedaan mendasar dari pengalihan hak atas merek dan lisensi merek itu sendiri?
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Merek Dinyatakan Bahwa Hak Atas Merek Terdaftar Dapat Beralih Atau Dialihkan Karena Proses: Pewarisan, Wasiat, Hibah, Perjanjian Atau Sebab-Sebab Lain Yang Dibenarkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan disertai dokumen yang mendukungnya seperti misalnya Sertifikat Merek.
Pengalihan Hak Merek terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak akan mempunyai akibat hukum pada pihak ketiga.
Selain Mengalihkan Hak Atas Merek, Pemilik Merek Terdaftar Berhak Pula Memberikan Lisensi Kepada Pihak Lain Melalui Suatu Perjanjian Lisensi.
Dalam perjanjian lisensi tersebut memuat pemberian hak untuk menggunakan Merek, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar.
Menurut pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Merek, “Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan / atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.”
Baca juga: Pengalihan Hak Atas Merek: Berikut Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar.
Unsur-unsur dari lisensi itu sendiri adalah sebagai berikut:
Karena lisensi ini berhubungan dengan suatu merek terdaftar yang diberi perlindungan eksklusif oleh negara, maka dalam UU Merek jangka waktu pemberian lisensi ini tidak boleh lebih lama dari pemberian perlindungan atas merek terdaftar tersebut.
Dengan kata lain, lisensi ini merupakan pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonominya saja, bukan bersifat pengalihan hak seluruhnya sehingga memiliki waktu perlindungan yang berbeda.
Lisensi yang dianut dalam Undang-Undang Merek adalah Lisensi Non-Eksklusif . Hal tersebut dapat diketahui dari ketentuan Pasal 44 yang menyatakan bahwa:
“Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.”
Perbedaan yang paling mendasar antara pengalihan hak atas merek dengan lisensi adalah:
Baca juga: Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Pelindungan Merek?
Dari penjelasan perbedaan antara pengalihan hak atas merek dan lisensi yang telah diuraikan diatas diharapkan dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi sobat. Untuk penjelasan lebih lanjut, segera hubungi kami hanya di Selaras Law Firm!
Sumber:
Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”. Yogyakarta: Deepublish.
Abi Jam’an Kurnia, “Perbedaan Pengalihan Hak atas Merek dengan Lisensi”, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5497/perbedaan-pengalihan-hak-atas-merek-dengan-lisensi pada 13 December 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>