Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura (PMV) di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK No. 35/POJK.05/2015).
Khusus untuk perizinan usaha diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK No. 34/POJK.05/2015).
Pasal 3 Ayat (1) POJK No 34/POJK.05/2015 mengatur setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV wajib mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PMV harus merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perseroan Komanditer.
Menurut Pasal 4 Ayat (2) POJK No 34/POJK.05/2015 berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan izin usaha sesuai format yang tercantum dalam lampiran POJK No 34/POJK.05/2015.
2. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
3. Akta perubahan anggaran dasar terakhir dengan disertai bukti pengesahan, persetujuan, surat penerimaan pemberitahuan, dan/atau pendaftaran dari instansi berwenang.
4. Daftar kepemilikan, berupa:
5. Data anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris meliputi:
6. Data Pemegang Saham atau anggota:
Orang Perseorangan, dilampiri dengan:
Badan Hukum Indonesia, Badan Usaha Asing atau Lembaga Asing, dilampiri dengan:
Negara Republik Indonesia, dilampiri dengan Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian PMV; dan/atau
Pemerintah Daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian PMV.
7. Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum di Indonesia yang telah dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha.
8. Bukti kesiapan operasional.
9. Rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama.
10. Fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi PMV yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing;
11. Struktur organisasi yang dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
12. Pedoman pelaksanaan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
13. Pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi PMV; dan
14. Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
Itulah ulasan singkat tentang persyaratan pengurusan izin perusahaan modal ventura. Pada artikel berikutnya akan diulas secara singkat tentang tahapan dalam mengurus izin perusahaan modal ventura. Pantengin terus website Selaras Law Firm ya sobat!
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>