Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Sekarang ini memang merupakan dunianya era digital 4.0.Semua hal yang berhubungan dengan bisnis beralih ke dunia digital. Semua bukti transaksi yang biasanya berbentuk fisik yang tertuang di atas kertas kini berubah menjadi file digital yang bisa dibawa kemana saja dan di mana saja.
Kepraktisan dalam menyimpan dokumen adalah hal yang paling utama di era digital ini.Sehingga anda tidak perlu lagi membeli brankas khusus untuk menyimpan tumpukan dokumen-dokumen penting atau menyewa sebuah Safe Deposit Box (SDB) untuk mengamankan dokumen-dokumen penting milik anda.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”) membuat sebuah kebijakan baru sebuah Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Sertipikat Tanah Elektronik.
Yukk kita simak lebih lanjut dibawah ini mengenai sertipikat tanah elektronik!!
Permen ATR/BPN 1/2021 mengatur bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah yang meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik yang nantinya akan digabungkan ke dalam sebuah sistem atau markah.
Sama seperti sertifikat fisik, sertifikat elektronik memiliki ciri-ciri tersendiri, seperti:
Dalam pasal 6 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau penggantian sertipikat menjadi Sertifikat Elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sistem elektronik yang meliputi:
Hasil dari pengumpulan dan pengolahan data fisik ini terdiri atas:
Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik apakah dalam pendaftaran tanah secara sistematik lengkap maupun pendaftaran tanah secara sendiri oleh pemilik tanah.
Maka diberikan nomor identifikasi bidang tanah, yang merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam Pasal 9 ayat (2) Permen ATR/BPN NO.1 Tahun 2021 menjelaskan bahwa nomor identifikasi bidang tanah terdiri dari 14 digit, yaitu:
Pada Pasal 10 ayat (1) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dikatakan bahwa pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.Kemudian pada ayat (2) dijelaskan Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:
Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa dokumen elektronik seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 terdiri atas:
Pasal 12 Permen ATR/BPN No.1 tahun 2021 menjelaskan bahwa:
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik tersebut dan akses atas sertipikat elektronik pada sistem elektronik diberikan kepada pemegang hak/nazhir sebagai tanda bukti kepemilikan hak”.
Patut diperhatikan, pada pasal 13 ayat (1) Permen ATR/BPN No.1 Tahun 2021 dijelaskan sertipikat Elektronik dan akses sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan dalam mencegah atau meminimalisir konflik di kemudian hari.
Setelah status tanah si pendaftar tanah sudah terdaftar secara elektronik maka sertipikat elektronik akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik yang merupakan kumpulan data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi.
Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Demikian pembahasan terkait “Pendaftaran Sertipikat Tanah Elektronik” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Peraturan Menteri Atr/Bpn Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>