Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
PKWT UU Ciptaker – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Tue, 25 Oct 2022 22:32:55 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png PKWT UU Ciptaker – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Rumah Sakit Menolak Pasien, Terancam Sanksi Pidana https://selaraslawfirm.com/rumah-sakit-menolak-pasien-terancam-sanksi-pidana/ https://selaraslawfirm.com/rumah-sakit-menolak-pasien-terancam-sanksi-pidana/#comments Tue, 25 Oct 2022 22:32:55 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1296 Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sahabat Selaras Law Firm!

Rumah sakit menjadi bagian penting dalam masyarakat karena menjadi harapan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Pada umunya setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Semakin maju suatu negara, semakin pesat pula tuntutan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Salah satu fasilitas yang di butuhkan oleh masyarakat Indonesia yaitu dalam aspek kesehatan. Fasilitas kesehatan merupakan hal dasar dan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat baik itu masyarakat menengah ke atas maupun menengah ke bawah.

Definisi Rumah Sakit

Menurut WHO (World Health Organization) rumah sakit ialah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik.

Sementara menurut Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang rumah sakit Pasal 1 ayat 1 mendefinisikan rumah sakit yang berbunyi:

“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.”

Baca Juga: Pemilik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Dan Sertipikat Hak Milik, Apa Bedanya?

Asas dan Tujuan Rumah Sakit

Asas dan Tujuan rumah sakit disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang berbunyi:

Pasal 2 

“Rumah sakit diselenggarakan berdasarka pancasila dan di dasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilann, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial”

Pasal 3 

Pengaturan Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan

  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit

Dari unsur pasal 2 diatas bahwa yang menjadi point penting rumah sakit dalam penyelenggaraan nya harus di dasarkan kepada nilai kemanusiaan, persamaan hak, anti diskrimansi sampai pada memiliki fungsi sosial.

Problematika yang terjadi di masyarakat bahwa terdapat beberapa rumah sakit yang tidak menjalankan asas dan tujuan dari rumah sakit, mulai dari tidak dilayani sampai kepada penolakan pasien disebabkan bebera faktor termasuk ekonomi.

Lantas bagaimana sanksi yang di dapat apabila rumah sakit menolak pasien tanpa adanya tindakan medis kepada pasien?

Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Pasien

Rumah Sakit sebagai rechpersoon yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh tanpa membedakan suku, ras, agama dan kepercayaan tidak boleh menelantarakan pasien atau bahkan orang yang dalam kondisi gawat darurat membutuhkan pertolongan.

Rumah Sakit tidak dapat menolak pasien yang membutuhkan pertolongan, bahkan Rumah Sakit harus menolong dan memberikan pelayanan demi nyawa hidup pasien tanpa memintingkan biaya dan administrasi untuk Rumah Sakit tersebut. 

Rumah Sakit harus mementingkan keselamatan jiwa pasien yang sesuai dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien dan tidak mementingkan uang muka terlebih dahulu.

Fenomena yang terjadi adalah banyak Rumah Sakit yang menolak pasien yang tidak mampu dengan berbagai macam alasan. Pasien yang terlantar tersebut menjadi cacat bahkan mati karena terlambat mendapat penanganan.

Hal ini ditegaskan juga bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency) tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu.

hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu : 

Pasal 32 

“(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pecegahan kecacatan terlebih dahulu” 

“(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”

Pimpinan Rumah Sakit yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai Pasal 32 ayat 1 dan 2 tersebut maka data dikenakan sanksi pidana yang tertera pada Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berunyi:

Pasal 190 

“(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).” 

“(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Demikian pembahasan mengenai “Rumah Sakit Menolak Pasien, Terancam Sanksi Pidana” apabila sobat Selaras Law Firm ingin berkonsultasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/rumah-sakit-menolak-pasien-terancam-sanksi-pidana/feed/ 2