“Penderitaan karena disiplin, lebih baik daripada penderitaan karena penyesalan”
-Mario Teguh
Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam sebuah negara.
Kewajiban yang dapat kita lakukan salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagaimana amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan menerima denda sebesar Rp.100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp.1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam kemajuan teknologi digital, terdapat cara mudah tanpa ribet untuk melakukan pelaporan SPT yaitu melalui e-Filling. Untuk lebih jelasnya ikuti hanya di Blog Selaras Law Firm!
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan yang kini mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 1 angka 8 menyatakan:
“Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya SPT Tahunan dalam Pasal 1 angka 9 menyatakan:
“SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak”.
Data dari DJP menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 yang sudah masuk sebanyak 7.179.200 SPT Tahunan per Jumat 18 Maret 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.969.755 dan sisanya adalah wajib pajak badan.
Diketahui DJP menyebut terdapat 19,0 juta wajib SPT pada tahun ini, yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan. Dengan data tersebut rasio kepatuhan SPT Tahunan hingga saat ini baru sebesar 33,63%.
Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada tahun 2022 yang dipatok adalah 80%. Maka dalam hal ini dibutuhkan kesadaran bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
Metode penyampaian SPT Tahunan yang disampaikan didominasi secara elektronik atau e-Filling yakni 6,91 juta wajib pajak dan penyampaian secara manual terdapat 263.070 wajib pajak. Untuk mengetahui penyampaian secara elektronik, yuk ikuti terus.
Baca Juga: Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Mengenai tata cara pelaporan SPT menggunakan e-Filling diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
E-Filling adalah cara penyampaian SPT melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Saluran E-Filling terdiri sebagai berikut:
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tata cara pelaporan melalui laman DJP. Dalam pelaporan melalui laman DJP terdapat 2 metode yaitu:
Mengenai tata cara pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik secara online (web filling) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perubahan Tarif Dan Bracket PPh OP, Kenali Cara Menghitungnya!
Selanjutnya tata cara pelaporan mengunggah (upload) SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dihasilkan oleh aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:
Pada bagian akhir pelaporan apabila penyampaian SPT e-Filling yang telah sesuai dengan ketentuan, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik. Bukti disampaikan melalui email yang dicantumkan pada saat aktivasi EFIN.
Itulah penjelasan singkat mengenai “Cara Pelaporan Pajak Menggunakan E-Filling” untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di Blog Selaras Law Firm ya!
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
Kompas.com. “Hingga 18 Maret, Sudah 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan”. Diakses pada laman. https://amp.kompas.com/money/read /2022/03/18/101253026/hingga-18-maret- sudah-71-juta-wajib-pajak-lapor-spt-tahunan. Diakses pada tanggal 21 Maret 2022.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>