Halo, Sobat Selaras!
Kembali lagi bersama kami Selaras Law Firm yang selalu membahas seputar hukum. Kali ini kita akan membahas terkait pengecualian ahli waris.
Seperti yang kita tahu bahwasanya unsur pewarisan ada 3 (tiga), yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Akan tetapi, ada beberapa syarat ahli waris yang harus dipenuhi agar ahli waris bisa mendapatkan harta warisannya.
Apa aja sih syaratnya? Yuk kita bahas!
Baca juga: Sistem Penjara Vs Sistem Pemasyarakatan? Yuk Kenali Perbedaannya!
Beberapa syarat menjadi ahli waris yaitu sebagai berikut.
1. Harus mempunyai hak atas warisan si pewaris. Maksud hak disini yaitu ahli waris harus termasuk dalam pihak yang berhak mendapatkan harta warisan baik menurut undang-undang (ab Intestato) maupun dengan surat wasiat (testamentair).
2. Harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Bahkan, anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah lahir jika kepentingan si anak yang menghendakinya. Akan tetapi, jika ia mati sewaktu dilahirkan maka janin itu dianggap tidak pernah ada. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 836 KUHPerdata yang berbunyi:
Pasal 2
Ayat 1: Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
Ayat 2: Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Pasal 836
Dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.
Baca juga: Kerangka Kontrak Bisnis Internasional.
3. Tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak patut. Menurut Pasal 838 KUHPerdata, yang dinyatakan tidak patut yaitu:
4. Tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak cakap mewaris berdasarkan surat wasiat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 912 KUHPerdata yang berbunyi:
“Mereka yang telah dihukum karena membunuh si yang mewariskan, lagipun mereka yang telah menggelapkan, membinasakan dan memalsu surat wasiatnya dan akhirnyapun mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si yang mewariskan tadi, akan mencabut atau mengubah surat wasiatnya, tiap-tiap mereka itu sepertipun tiap-tiap istri atau suami dan anak-anak mereka tak diperbolehkan menarik suatu keuntungan dari surat wasiat si yang mewariskan.”
5. Tidak termasuk orang yang dinyatakan menolak warisan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 dan 1058 KUHPerdata yang berbunyi:
Pasal 1045: “Tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya”.
Pasal 1045: “Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi ahli waris”.
Baca juga: Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Perkawinan.
Dalam poin ketiga tadi menyebutkan tidak patut dan poin keempat menyatakan tidak cakap. Ada 3 (tiga) perbedaan antara tidak patut dan tidak cakap yaitu sebagai berikut.
Sekian pembahasan mengenai “Syarat Menjadi Ahli Waris Menurut KUHPerdata” apabila Sobat Selaras ingin mengetahui lebih lanjut terkait hukum waris yuk langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!
Nantikan juga ya artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.
]]>