Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Syarat-Syarat Membuat Gugatan – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Sat, 12 Nov 2022 13:20:59 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Syarat-Syarat Membuat Gugatan – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Syarat-Syarat Dalam Membuat Gugatan https://selaraslawfirm.com/syarat-syarat-dalam-membuat-gugatan/ https://selaraslawfirm.com/syarat-syarat-dalam-membuat-gugatan/#respond Sat, 12 Nov 2022 13:19:52 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1364 Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Kali ini kita akan membahas mengenai surat gugatan, terutama tentang syarat-syarat apa saja dalam menyusun surat gugatan.

Penulis akan memaparkan pembahasannya pada apa yang disebut dengan Formulasi Gugatan. Sehubungan dengan masalah formulasi gugat, masih sering diketemukan gugat yang tidak memenuhi syarat.

Formulasi gugat tidak ada diatur secara limitatif dalam satu pasal tertentu, maka tanpa mengurangi ketentuan pasal 118HIR atau pasal 142 ayat 1-5 R.BG. Sebagai dasar utama ketentuan Formulasi yang sah menurut hukum, didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak.

Yukk! Sobat selaras langsung aja simak pembahasan dibawah ini.

Definisi Gugatan

Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat.

Menurut Sudikno Mertokusumo gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan “Eigenrichting”.

Baca Juga: Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan Dalam KUHPerdata.

Sedangkan Menurut rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata pada pasal 1 angka (2), gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Ciri-Ciri Gugatan

Terdapat tiga ciri-ciri dalam gugatan yang perlu sobat tau, yaitu:

  1. Perselisihan Hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa
  2. Sengketa Terjadi diantara para pihak, paling sedikit diantara dua pihak
  3. Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat 

Bentuk-Bentuk Gugatan

Terdapat dua bentuk gugatan perdata yang dibenarkan oleh Undang-Undang dalam praktiknya, yaitu:

1. Berbentuk Lisan

Bentuk gugatan lisan, diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBG) yang menegaskan bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.

Disebutkan dalam Yurisprudensi MA tanggal 4-12-1975 Nomor 369 K/Sip/1973 orang yang menerima kuasa tidak diperbolehkan mengajukan gugatan secara lisan. 

2. Berbentuk Tertulis

Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR (Pasal 142 RBG). Menurut pasal ini, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.

Yurisprudensi MA Tentang Gugatan

  1. Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan (MA tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972)
  2. Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  3. Pihak-pihak yang berperkara harus dicantumkan secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975)
  4. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971) 

Jika tidak memenuhi syarat diatas gugatan menjadi tidak sempurna maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Syarat-Syarat Membuat Gugatan

Terdapat tiga syarat penting yang harus ada dalam sebuah gugatan, yaitu:

1. Identitas para pihak.

Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berpekara yaitu nama, tempat tinggal, dan pekerjaan. Kalau   mungkin juga agama, umur, dan status kawin.

2. Dasar atau dalil gugatan/posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum.

Fundamentum petendi (posita) adalah dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum antara pihak-pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat) yang terdiri dari 2 bagian yaitu : 

  1. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (eittelijke gronden) adalah  merupakan penjelasan duduk perkaranya.
  2. Uraian tentang hukumnya (rechtsgronden) adalah uraian tentang  adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.

3. Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer/tuntutan Pokok dan tuntutan subsider/tambahan.

Petitum adalah yang dimohon atau dituntut supaya diputuskan pengadilan, dalam praktek ada 2 petitum yaitu :

  1. Tuntutan pokok (primair) yaitu tuntutan utama yang diminta 
  2. Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair) yaitu berupa tuntutan agar tergugat membayar ongkos perkara, tuntutan agar putusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad), tuntutan agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), tuntutan akan nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam hal gugatan perceraian, dsb. 

Nah demikian pembahasan mengenai “Syarat-Syarat Dalam Membuat Gugatan” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi lebih lanjut, bisa langsung menghubungi kami di Selaras Law Firm. Nantikan artikel menarik lain nya yang dapat menambah pengetahuan sobat selanjutnya!

Sumber:

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Staatblad No. 16 tahun 1848.

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) Staatblad 1927 No. 227.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/syarat-syarat-dalam-membuat-gugatan/feed/ 0