Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Tahapan Realisasi Investasi – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Tue, 13 Sep 2022 07:17:51 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Tahapan Realisasi Investasi – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-menengah-dan-besar-wajib-lapor-lkpm/ https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-menengah-dan-besar-wajib-lapor-lkpm/#respond Tue, 13 Sep 2022 07:17:51 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1176 Oleh: Anggianti Nurhana

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar secara berkala. Pelaporan tersebut menjadi langkah konkrit dari pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan melalui OSS Berbasis Risiko di Indonesia. 

Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!

Usaha Menengah

Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Artinya, usaha menengah dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan total aset 5 hingga 10 milyar rupiah.

Usaha Besar

Dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”

Usaha besar ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dengan total aset lebih dari 10 milyar rupiah.

Kegiatan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”

Membangun usaha menengah maupun usaha besar tentu dapat dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal. 

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (“DMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. 

Nominal yang dicantumkan dalam LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. 

Singkatnya, seluruh realisasi dari setiap tahapan investasi harus dimuat dalam LKPM. LKPM dapat disampaikan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

Tahapan Realisasi Investasi

Tahapan realisasi investasi terdiri dari:

1. Persiapan

Pada tahap ini, pelaku usaha mempersiapkan segala sesuatu untuk memulai usahanya seperti melakukan penelitian, survei, pembelian lahan, dan lain-lain.

2. Konstruksi

Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain.

3. Produksi Komersial 

Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain.

4. Perluasan 

Usaha yang telah berkembang dapat dilakukan perluasan usaha seperti penambahan bahan baku, penambahan SDM , dan lain-lain.

Setiap biaya dari setiap tahapan realisasi investasi ini harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena dalam sistem tidak dikenal adanya penyusutan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan telah dilaporkan dalam LKPM.

Periode Pelaporan

Bagi pelaku usaha menengah dan usaha besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap 3 bulan (triwulan) dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April 
  • Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III: Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-menengah-dan-besar-wajib-lapor-lkpm/feed/ 0
Pelaku Usaha Kecil Wajib Lapor LKPM https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-kecil-wajib-lapor-lkpm/ https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-kecil-wajib-lapor-lkpm/#comments Fri, 26 Aug 2022 11:48:58 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1122 Oleh: Anggianti Nurhana

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar, melainkan juga menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kecil. Namun, jangan khawatir karena pelaku usaha dapat melakukan pelaporan secara daring yang telah terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko. Untuk tahu lebih dalam, yuk ikuti terus penjelasan berikut!

Usaha Kecil

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Usaha kecil dapat dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha dengan total aset 1 hingga 5 milyar rupiah.

Kegiatan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”

Disebutkan pula dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi maupun yang sudah. LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.  LKPM wajib disampaikan disampaikan oleh pelaku usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga: Klasifikasi Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Pada OSS RBA.

Pelaporan LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. Secara lebih singkat, yang dimuat dalam LKPM adalah berapa realisasi dari setiap tahapan realisasi investasi. 

Tahapan Realisasi Investasi

Realisasi dari setiap tahapan investasi inilah yang harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena sistem ini tidak mengenal adanya penyusutan. Artinya, seluruh nilai yang keluar dan telah terjadi realisasi harus disampaikan dalam LKPM. 

Adapun tahapan realisasi investasi terdiri dari :

1. Persiapan

Tahap ini adalah awal bagi pengusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait usahanya seperti mulai melakukan penelitian, survey, pembelian lahan, dan lain-lain.

2. Konstruksi

Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain

3. Produksi Komersial

Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain

4. Perluasan

Apabila sudah berkembang, pelaku usaha dapat melakukan perluasan usaha seperti penambahan mesin, penambahan SDM, dan lain-lain.

Setiap pembiayaan dalam tahapan realisasi investasi tersebut wajib dicatatkan dalam LKPM. Jadi, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan sejak tahap konstruksi yang dimasukkan dalam sistem OSS Berbasis Risiko  telah sesuai sehingga tidak menjadi permasalahan ketika pelaporan LKPM di kemudian hari.

Baca Juga: Manfaat Penggunaan OSS RBA Bagi Pelaku Usaha

Periode Pelaporan

Bagi pelaku usaha kecil berlaku penyampaian pelaporan LKPM yang wajib disampaikan setiap 6 bulan (semester):

  • Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Kecil Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/pelaku-usaha-kecil-wajib-lapor-lkpm/feed/ 1