Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/slf/public_html/index.php:1) in /home/slf/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Tindakan Yang Di Larang Hukum Dalam Bertetangga – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com Selaras Law Firm Wed, 19 Oct 2022 09:49:44 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 https://selaraslawfirm.com/wp-content/uploads/2021/11/cropped-icon-32x32.png Tindakan Yang Di Larang Hukum Dalam Bertetangga – Selaras Law Firm https://selaraslawfirm.com 32 32 Kenali Aturan dalam Bertetangga https://selaraslawfirm.com/kenali-aturan-dalam-bertetangga/ https://selaraslawfirm.com/kenali-aturan-dalam-bertetangga/#respond Wed, 19 Oct 2022 09:49:44 +0000 https://selaraslawfirm.com/?p=1274 Oleh: Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras! Sebagai makhluk sosial, manusia pasti akan hidup berkelompok dan membutuhkan satu sama lain. Bahkan di rumah pun kita bertetangga dengan orang lain.

Dalam kehidupan bertetangga, manusia pasti memiliki cara yang berbeda untuk mencapai kenyamanan hidup, dan hal inilah yang menimbulkan gesekan kepentingan antara tetangga.

Berkaca dari hal tersebut, maka diperlukan aturan agar tidak ada hak orang yang dilanggar, serta tujuan dari kaidah hukum yaitu kedamaian hidup antar pribadi dapat tercapai.

Begitupun dalam kehidupan bertetangga, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak, agar semua dapat mencapai keinginannya tanpa mengganggu kenyamanan orang lain.

Langsung aja, berikut beberapa aturan dalam kehidupan bertetangga!

Dilarang Berisik, terutama saat malam hari

Hayo siapa yang disini suka nyanyi di kamar mandi dengan suara yang menggelegar? jangan dilakukan lagi ya, apalagi di malam hari! Sebagai tetangga yang baik, kita tidak boleh mengganggu ketenteraman tetangga kita, terutama pada jam tidur. 

Hal demikian diatur dalam Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak banyak Rp. 255 (dibaca; Rp.255.000), barangsiapa membuat riuh atau ingkar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu”.

Nah, diharapkan teman-teman jangan berisik ya, terutama waktu malam hari, bisa didenda, loh!

Tidak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi

Ketika memasuki sebuah lorong atau jalan, kalian pasti pernah bertemu plang peringatan “maaf jalan ditutup, ada hajatan”. Jadi terpaksa memutar balik kendaraan, kan?
Sebenarnya, Menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi itu dilarang, kecuali dengan izin semua orang yang juga mempunyai hak atas jalan tersebut.

Hal demikian diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPER”), yang berbunyi:

Jalan setapak, Lorong atau jalan besar milik Bersama dan beberapa tangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Jadi sudah jelas ya, menggunakan lorong atau jalan besar milik bersama itu dilarang kecuali dengan izin semua pihak yang memiliki kepentingan ya, ges!

Memperhatikan tembok batas pekarangan

Dalam mendirikan tembok untuk batas pekarangan, kita juga harus memperhatikan lingkungan sekitar, terutama keadaan rumah tetangga Seringkali pemilik rumah tidak merenovasi tembok yang telah tua atau meninggikan tembok tersebut tanpa mengokohkan pondasinya.

Hal ini tentu menyebabkan kegelisahaan, dan membahayakan bagi tetangga sekitar tembok. Apabila usia tembok telah tua, ataupun peninggalannya dilakukan tanpa mengokohkan pondasinya, maka risiko runtuhnya tembok besar untuk terjadi.

Pasal 653 KUHPER menyebutkan bahwa:

Semua bangunan, pipa asap,tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu”.

Nah, substansi pasal diatas untuk memperingatkan pemilik tembok agar memastikan keamanan tetangganya, bukan hanya kenyamanan pribadi. Undang-undang memang memperbolehkan untuk mendirikan, meninggikan  tembok sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain.

Memberikan jalan untuk keluar bagi pekarangan tetangga yang tertutup oleh tanahnya

Orang yang tanahnya menghimpit tanah milik orang lain, sehingga menutup akses tanah tersebut ke jalan umum maka wajib memberikan sedikit tanahnya dengan diberikan ganti rugi sesuai harga tanah yang diberikan.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 667 KUHPER;

“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkaranganya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya”.

Hal demikian dilakukan agar setiap orang dapat mengakses jalan umum. Ga kebayang jika hanya punya tanah, tapi tidak bisa keluar rumah.

Nah, itulah beberapa aturan yang harus ditaati dalam kehidupan bertetangga, agar sama-sama nyaman dan tidak mengurangi hak orang lain. Tertarik untuk membaca artikel hukum yang menarik dan factual? kunjungi website kami di Selaras Law Firm. We do things professional!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kenedi, John. Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. El-Afkar. Vol.5 No.II. Hlm.52-62. 

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

]]>
https://selaraslawfirm.com/kenali-aturan-dalam-bertetangga/feed/ 0