Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
Sobat mungkin pernah atau sering mendengar istilah go public dalam konteks pembahasan perusahaan?
Go public adalah istilah yang biasa digunakan untuk merujuk pada kegiatan di mana emiten menawarkan dan menjual efek kepada masyarakat luas. Istilah Ini sesuai dengan definisi menurut Pasal 1 Ayat 15 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Go public memiliki banyak manfaat baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas loh Sobat!
Bagi perusahaan, go public bisa membantu perusahaan secara finansial, sedangkan bagi masyarakat luas, banyaknya perusahaan yang go public bisa menjadi pilihan investasi yang aman. Lantas, bagaimana tahapan-tahapan agar suatu perusahaan bisa go public?
Simak penjelasannya melalui artikel di bawah ini yaaa!
Segi Hukum Perseroan Terbatas
Apabila suatu Perseroan Terbatas hendak melakukan Initial Public Offering (IPO), maka perusahaan tersebut wajib untuk mengubah statusnya dari perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka.
Menurut Pasal 24 dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, suatu Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya.
Perseroan terbatas yang mengubah anggaran dasarnya mengenai status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
- efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Tahapan Penawaran Umum
Proses untuk go public bisa diawali dengan pembentukan Tim IPO Internal. Karena proses go public merupakan proses yang panjang dan rumit, maka perlu ada tim ahli yang berisi orang-orang yang ahli dalam bidang legal dan keuangan.
Selain meminta persetujuan RUPS perusahaan dan mengubah anggaran dasar, yang harus dipersiapkan juga adalah penyampaian Permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum diawali dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah prospektus dari perusahaan tersebut.
Setelah mendapatkan izin dari OJK, perusahaan baru bisa mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar atau melakukan penawaran awal.
Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak Pernyataan Pendaftaran diterima Bapepam dan OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum, atau 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan emiten atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi, atau setelah Bapepam dan OJK menyatakan tidak ada lagi perubahan yang diperlukan.
Setelah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif, emiten lalu melakukan penawaran umum saham kepada publik selama 1-5 hari kerja.
Dalam hal jumlah permintaan Efek selama masa Penawaran Umum melebihi jumlah Efek yang dijual, maka dilakukan penjatahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Penyerahan Efek beserta bukti kepemilikan Efek wajib dilakukan kepada pembeli Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila Efek yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum akan dicatatkan pada Bursa Efek, maka pencatatan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat satu hari kerja setelah tanggal Penyerahan Efek.
Laporan Penawaran Umum dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Demikian penjelasan mengenai tata cara agar sebuah perusahaan bisa melakukan penawaran umum atas saham-sahamnya atau go public.
Apabila Sobat mengenai pertanyaan lebih lanjut seputar hukum perusahaan atau lainnya, segera hubungi kami di Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Akses Modal. “Tahapan-Tahapan Initial Public Offering (IPO) https://smesta.kemenkopukm.go.id/tahapan-tahapan-intial-public-offering-ipo/. Diakses 29 Desember 2021.
Bursa Efek Indonesia. “Panduan IPO (Go Public)” https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go-Public%20_Dec-2015.pdf. Diakses 29 Desember 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.