Oleh: Ronaldo Dwi Putro
“Never depend on a single income, make investment to create a second source.”
– Warren Buffet
Jika di artikel sebelumnya berjudul “Perizinan Perusahaan Efek Bagian 1 dan 2” lebih khusus membahas persyaratan-persyaratan dalam perizinan usaha Perusahaan Efek, maka dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai tahapan dalam mengurus izin Perusahaan Efek.
Let’s talk about this.
Data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukan tren investasi di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada akhir Mei 2022 jumlah investor di pasar modal mencapai 8,8 juta atau tumbuh sekitar 15% dalam kurun waktu 5 bulan.
Dalam mendukung pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia, PT Aldiracita Sekuritas dan 21 Perusahaan Efek dan 3 asset management lainnya mengadakan acara media gathering sekaligus kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan tema “Cerdas Dalam Berinvestasi”. Melalui acara ini diharapkan dapat membantu mendorong literasi investasi yang tersebar luas dan mudah diakses.
Tertarik juga untuk mendirikan Perusahaan Efek? Yuk simak ulasannya berikut ini!
Sebelum menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Efek, Perseroan Terbatas (PT) harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek (“POJK No. 20/POJK.04/2016”).
Tahapan Pengajuan Izin Usaha Perusahaan Efek
Menurut Pasal 18 POJK No. 20/POJK.04/2016, berikut tahapan pengajuan izin usaha Perusahaan Efek:
1. Pemohon mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK dalam rangkap 2 (dua) sesuai dengan surat permohonan atau perubahan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana tercantum dalam lampiran POJK ini bersama semua berkas persyaratan yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya.
2. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan OJK melakukan:
- penelitian atas kelengkapan dokumen;
- klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka;
- permintaan presentasi mengenai rencana kegiatan usaha perusahaan;
- penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris;
- pemeriksaan di kantor pemohon; dan/atau
- permintaan tambahan dokumen.
4. Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan OJK memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
- permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
- permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
5. Pemohon wajib melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada nomor 4 huruf a di atas paling lama 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan.
6. Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dianggap membatalkan permohonan.
7. Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
Pada nomor 3 huruf b klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka antara lain dilakukan apabila:
- calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris memiliki data/informasi negatif yang diperoleh OJK yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
- calon pemegang saham/calon Pemegang Saham Pengendali/pemegang saham/Pemegang Saham Pengendali memiliki data/informasi negatif yang diperoleh OJK yang memerlukan pendalaman/klarifikasi;
- calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris belum mempunyai pengalaman sebagai Direksi/Komisaris pada Perusahaan Efek Indonesia dengan mempertimbangkan posisi jabatan serta ukuran dan kompleksitas Perusahaan Efek tempat yang bersangkutan akan dicalonkan; atau
- calon anggota Direksi/calon anggota Dewan Komisaris/anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pernah gagal dalam pencalonan sebelumnya dalam proses klarifikasi terkait aspek kompetensi.
Itulah ulasan singkat tentang tahapan pengurusan izin usaha Perusahaan Efek.
Perizinan usaha merupakan wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Efek, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.