Oleh: Ronaldo Dwi Putro
Jika di artikel sebelumnya berjudul “Perizinan Perusahaan Modal Ventura” lebih khusus membahas persyaratan-persyaratan dalam perizinan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV), maka dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai tahapan dalam mengurus izin PMV.
Let’s talk about this.
Pada Mei 2022 lalu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendirikan perusahaan modal ventura dengan nama PT BNI Modal Ventura. Pendirian perusahaan ini bertujuan untuk mendukung transformasi digital yang dilakukan persero.
Menurut Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom pendirian perusahaan ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja konsolidasi dan positioning BNI.
Selain itu, ada juga PMV yang baru berdiri yaitu PT BTPN Syariah Ventura. PMV milik PT BTPN Syariah Tbk ini hadir setelah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merilis PMV 4-6 tahun lalu.
Baca Juga: Memulai Perusahaan Modal Ventura
Tertarik juga untuk mendirikan PMV, silahkan disimak tahap pengajuan izin PMV di bawah ini.
Sebelum menjalankan kegiatan usaha PMV, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, atau Perseroan Komanditer harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (“POJK No 34/POJK.05/2015”).
Tahapan Pengajuan Izin Usaha PMV
Menurut Pasal 5 POJK No 34/POJK.05/2015, berikut tahapan pengajuan izin usaha PMV:
1. Direksi mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai format 1 yang tercantum dalam lampiran POJK No 34/POJK.05/2015 bersama seluruh berkas persyaratan yang sudah dijelaskan di artikel sebelumnya.
2. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
3. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan OJK melakukan:
- penelitian atas kelengkapan dokumen;
- analisis kelayakan terhadap rencana kerja untuk 5 (lima) tahun pertama;
- analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Usaha Modal Ventura.
- penelitian dari kinerja keuangan terhadap lembaga keuangan lain yang berada pada kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.
4. Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK menetapkan keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
5. Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
6. PMV yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK.
7. PMV juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan menggunakan format 2 yang tercantum dalam lampiran POJK No 34/POJK.05/2015.
Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tersebut harus dilampiri dengan:
- fotokopi perjanjian kegiatan Usaha Modal Ventura yang telah dilakukan; dan
- fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
Itulah ulasan singkat tentang tahapan pengurusan izin usaha perusahaan modal ventura.
Perizinan usaha merupakan wujud pertanggungjawaban secara hukum bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha PMV, sehingga izin usaha perlu dimiliki dan tentunya diperoleh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – Selaras Law Firm, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – Selaras Law Firm. Bersama Selaras Law Firm: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!
Sumber:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kompas. 2022. “BTPN Syariah Ventura Targetkan 1 Startup Dapat Penyertaan Modal Per Tahun” Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2022/06/20/111100626/btpn-syariah-ventura-targetkan-1-startup-dapat-penyertaan-modal-per-tahun pada tanggal 20 Juni 2022.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.