Oleh: Laila Afiyani, S.H.
Apakah kalian mengetahui kalau merek dapat dilakukan pengalihan hak?
Yupss, selain dapat dilakukan perjanjian lisensi merek dagang juga dapat dilakukan pengalihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
Dalam pembahasan kali ini, akan diuraikan lebih lanjut mengenai apa itu pengalihan hak atas merek. Jika sobat-sobat ingin mengetahui mengenai pengalihan hak atas merek, berkunjung ke artikel ini merupakan pilihan yang tepat.
Merek merupakan sesuatu yang digunakan Pelaku Usaha agar produk/jasa yang ditawarkan dikenal dan lekat dalam ingatan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), Merek dapat dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang, atau badan hukum.
Pengalihan hak atas merek ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Merek, yang Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Wakaf;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.
Baca juga: Cover Lagu Bagian Dari Pelanggaran? Simak Regulasi Hak Cipta Di Indonesia.
Tata Cara Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek).
Syarat dan tata cara diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:
1. Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)).
2. Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa:
- Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
- Foto kopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
- Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; (iv) Foto kopi identitas pemohon;
- Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
3. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (Pasal 43-44).
4. Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal 45).
Baca juga: Hak Cipta: Lisensi Dan Royalti Pada Industri Musik Indonesia.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar dimohonkan pencatatannya kepada Menteri yang disertai dengan dokumen pendukung antara lain sertifikat merek dan bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut.
Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat nantinya diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Dalam hal ini pada pengalihan hak atas merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Penentuan bahwa akibat hukum tersebut baru berlaku setelah pengalihan Hak atas Merek dicatat, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengalihan hak atas merek, diantaranya adalah:
- Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga (Pasal 41 ayat (6) UU Merek).
- Pengalihan Merek oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama (Pasal 41 ayat (2) UU Merek).
- Pengalihan Merek dapat dilakukan terhadap Merek yang masih dalam proses permohonan (Pasal 41 ayat (8) UU Merek).
Demikian penjelasan mengenai pengalihan hak atas merek ini, semoga dari penjelasan ini dapat memberi manfaat bagi sobat-sobat.
Untuk dapat mengetahui informasi lebih dalam lagi mari segera hubungi kami di Selaras Law Firm. Tunggu apa lagi? Yuk konsultasikan permasalahan hukum kamu, hanya dengan kami sekarang juga!
Sumber:
Kristami Tinenta, Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Jurnal Lex Privatum, Vol. VI,No. 5, Juli 2018.
Farhan Izzatul Ulya, “Ini Cara Melakukan Pengalihan Merek Dari Perorangan Ke Perusahaan”, diakses melalui https://smartlegal.id/hki/merek/2021/03/25/ini-cara-melakukan-pengalihan-merek-dari-perorangan-ke-perusahaan/ pada 8 Desember 2021.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.