Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya

Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya
Tindak Pidana Ringan Beserta Contohnya

Oleh : Adib Gusti Arigoh

Halo Sobat Selaras! Apa yang terbesit di benak kalian saat mendengar kata “Tindak Pidana Ringan?” 

Yep, terdapat banyak sekali jenis dari tindak pidana ringan, salah contohnya adalah peristiwa pencurian cokelat yang terjadi di supermarket yang berlokasi di daerah Tangerang Selatan pada Agustus lalu.

Sepintas aksi pencurian ini terlihat “sepele”. Namun, pada hakikatnya sekecil apapun itu, pencurian tetaplah tindak pidana dan memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan. Lalu timbul pertanyaan seperti, mengapa pencurian cokelat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, dan apakah hukumannya beda dengan pencurian biasa? menarik, bukan? mari kita bahas!

Pertama-tama kita harus mengetahui, apa patokan yang menjadikan suatu tindak pidana tergolong tindak pidana ringan ya teman-teman. Jawabannya ada di pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menentukan patokan kategori Tindak Pidana Ringan dari sisi ancamannya. 

Pasal 205 KUHAP berbunyi : “

Yang Diperiksakan menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancaman dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratu rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian Ini”.

Nah, Kembali ke contoh kasus, maka pencurian coklat di supermarket diatas tergolong tindak pidana pencurian ringan karena nominal dari barang yang dicuri tidak bernilai lebih dari Rp.2.500.000,00. Hal ini memenuhi unsur delict Pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (“KUHP”) (dengan penyesuaian) yang menegaskan bahwa hukuman penjara yang dapat dijatuhkan adalah paling lama 3 bulan penjara atau denda maksimum sebanyak Rp.250.000,00.  

Pasal 364 KUHP menyebutkan bahwa;

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tiidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancaman karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.

Mahkamah Agung telah menyesuaikan harga barang yang dimaksud dan maksimum denda dengan nilai mata uang di zaman sekarang sehingga harga barang yang dicuri dan maksimal denda pada pasal 364 KUHP tidak lagi sama. 

Hal ini tertuang didalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yang mengatakan bahwasanya pada pasal 3 Peraturan A quo, “ancaman maksimum denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali”, yang semulanya Rp. 250,00 sehingga menjadi Rp.250.000,00.  

Jadi telah jelas bahwasanya pencurian coklat di supermarket diatas termasuk kategori tindak pidana ringan sehingga dapat dipidana. Hukumannya dapat berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00. Jadi tidak sama dengan unsur delict pencurian biasa  yang  diatur dalam pasal 362 KUHP ya teman-teman.

Lalu, perlu diketahui juga tindak pidana pencurian ringan berbeda cara penangannya dengan pencurian biasa. Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur bahwa tersangka atau terdakwa (yang melakukan tindak pidana ringan) tidak dapat dikenakan penahanan selama proses peradilan dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Oleh karena itu, karena pidana penjara dalam tindak pidana ringan adalah paling lama 3 bulan maka berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut (dalam hal ini pencurian ringan) tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun penjara).

Pada hakikatnya, Mahkamah Agung melakukan proporsionalitas terhadap penanganan tersangka atau terdakwa karena mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat.  Faktanya masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara pencurian ringan disamakan dengan tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang telah dicuri.

Sekarang kalian pasti sudah memahami tentang prosedur penanganan tindak pidana ringan. untuk informasi hukum yang menarik dan akurat lainnya, teman-teman bisa mengunjungi website Selaras Law Firm. We do things professionally!

Sumber: 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Harahap, Yahya. 2010. Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta; Sinar Grafika.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?