Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.
“Ada tiga jenis penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam BPSK, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase.”
Sobat, BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menerima aduan dari konsumen terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki tugas dan wewenang sebagaI berikut:
- Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
- Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
- Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
- Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-Undang itu;
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf (g) dan huruf (h) yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;
- Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
- Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Larangan Iklan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.
Kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Menurut Keputusan ini, penyelesaian sengketa dalam BPSK dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ketiganya harus dilakukan berdasarkan persetujuan antara pelaku usaha dan konsumen. Menurut Pasal 4 dari Keputusan yang sama, ketiganya bukan merupakan proses penyelesaian sengketa yang sifatnya berjenjang, sehingga dapat dilakukan secara terpisah tanpa memperhatikan urutan tertentu.
Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dipimpin oleh perwakilan BPSK sebagai konsiliator pasif (Pasal 28 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001).
Dalam proses ini, konsiliator hanya bertugas dalam memanggil para pihak yang bersengketa, memanggil saksi dan ahli bila diperlukan, dan menyediakan forum bagi para pihak untuk berkonsiliasi. Konsiliator pasif hanya akan menjawab pertanyaan para pihak mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
Persidangan dalam BPSK dengan cara mediasi dipimpin oleh seorang mediator yang akan secara aktif me-mediasi kedua belah pihak dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran, dan upaya-upaya lain dalam rangka penyelesaian sengketa (Pasal 31 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001).
Konsumen dan pelaku usaha akan dipanggil untuk pertama kali oleh Majelis BPSK lalu para pihak bermediasi dengan masukan serta arahan dari mediator. Mediator akan menerima hasil mediasi tersebut dan lalu mengeluarkan ketentuan berdasarkan hasil mediasi tersebut (Pasal 31 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001).
Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase mengizinkan para pihak untuk memilih arbiter dari kalangan anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis (Pasal 32 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001). Setelah itu, para arbitor yang terpilih akan memilih arbiter ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis.
Proses arbitrase akan dibuka dengan upaya Ketua Majelis dalam mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu (Pasal 34 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001). Apabila gagal, barulah arbitrase dilanjutkan dengan pembacaan isi gugatan konsumen dan surat jawaban pelaku usaha.
Baca juga: Kewajiban Pelaku Usaha Salon Kecantikan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.
Hasil penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di BPSK dapat berupa perdamaian, gugatan ditolak, atau gugatan dikabulkan (Pasal 40 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001).
Pengabulan gugatan dapat berupa penjatuhan kewajiban kepada pelaku usaha untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan sesuai dengan hasil penyelesaian sengketa, sesuai dengan Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, yang dapat berupa:
- Pengembalian uang
- Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
- Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan
Ketiganya dapat pula disertai dengan sanksi administratif yaitu ganti rugi senilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Demikian penjelasan mengenai peran BPSK dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat, khususnya para pelaku usaha yang membutuhkan wawasan mengenai peran BPSK dalam perlindungan konsumen.
Bagi pelaku usaha yang memiliki impian untuk memulai usaha, jangan lupa urus perizinannya dengan Selaras Law Firm sekarang juga!
Sumber:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.