Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
“Dalam tindak pidana, korban dan saksi adalah subjek penting karena korban adalah pihak yang jelas dirugikan baik secara jasmani dan rohani sementara saksi adalah orang yang melihat, mengetahui atau mendengar sendiri suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.”
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Pembahasan kali ini kita akan mengkaji mengenai lembaga perlindungan saksi dan korban.
Pada dasarnya sobat Selaras harus paham bahwa korban dan saksi adalah aspek penting dalam perkara pidana, karena Berdasarkan tujuan pokok hukum acara pidana maka tujuan dari hukum acara pidana itu yaitu untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dan masyarakat tidak boleh menjadi hakim sendiri.
Maka kita dapat memahami secara jelas bahwa hukum acara pidana sangatlah penting mendapatkan atau mencari kebenaran guna mendapatkan keadilan dan kebenaran suatu fakta dalam persidangan.
Sehingga pada perkara-perkara yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (“Extra-ordinary crimes”) misalnya tindakan korupsi, jual beli orang (“Human Trafficking”) serta kejahatan luar biasa lainnya.
Maka tidak mudah bagi saksi atau korban dalam mengungkapkan kebenaran karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan mengancam nyawa korban dan saksi sehingga diperlukannya suatu lembaga yang menjamin perlindungan nya, lembaga tersebut merupakan lembaga perlindungan saksi dan Korban (“LPSK”).
Baca Juga: Laporan Palsu, Terancam Tindak Pidana!
Definisi Saksi Dan Korban
Saksi merupakan kunci utama dalam membuktikan kebenaran dalam suatu proses persidangan karena dapat dikatakan bahwa keterangan dari saksi merupakan alat bukti yang utama dari suatu perkara pidana sebab tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian dari keterangan saksi.
Definisi saksi disebutkan didalam Pasal 1 butir 26 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
Sementara korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya, baik secara materiil, fisik, maupun psikologis.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, yang dinyatakan bahwa korban adalah:
“Seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana”
Definisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia
LPSK merupakan salah satu Lembaga Negara yang lahir di Era Reformasi. Kelahirannya atas desakan masyarakat sipil dan Institusi di Bidang HAM. Alasannya karena banyaknya kasus pelanggaran HAM dan Korupsi tidak terungkap.
Korban mengalami kekerasan, kriminalisasi, tekanan fisik atau psikis akibat upaya menuntut keadilan; dan saksi dan pelapor mengalami ancaman, kekerasan serta kesulitan secara ekonomi.
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana
Baca Juga: Kekerasan Dalam Rumah Tangga Bisa Di Jerat Sanksi Pidana!
Tugas Serta Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Dalam melaksanakan tugasnya LPSK dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan Tenaga Ahli, LPSK memiliki Perwakilan di Daerah sesuai Keperluan agar dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pertimbangan yg mendalam dibentuk Dewan Penasehat LPSK.
Yang menjadi tugas LPSK adalah:
- Memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana
- Memberikan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak saksi dan korban
- Membangun dan memperkuat organisasi LPSK serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, membangun kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta
- Melakukan pendidikan publik agar terbangun kesadaran untuk pelindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Di dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban yang menjadi fungsi LPSK adalah Untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan cara pemberian perlindungan terhadap Pelapor, Saksi dan Korban serta Justice Collaborator dan ahli.
Sementara kewenangan LPSK adalah:
- LPSK dapat Melakukan penelaahan surat atau berkas
- Meminta salinan surat atau berkas
- Meminta informasi perkembangan perkara
- Mengubah identitas terlindung
- Mengelola rumah aman
- Memindahkan dan merelokasi terlindung
- Melakukan pengawalan dan pengamanan; Melakukan pendampingan;
- Melakukan penilaian ganti rugi
Demikian pembahasan terkait “Tugas dan Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.