Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. Sebelumnya kita telah membahas mengenai upaya hukum verzet dan Banding.
Nah sobat selaras, kali ini kita akan membahas upaya hukum lainnya dalam perkara perdata.
Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!
Pengertian dan Dasar Hukum Kasasi
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi berasal dari perkataan “casser” yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga.
Dasar hukum kewenangan Kasasi:
Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan: Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan Undang-Undang.
Pasal 11 ayat (2) huruf a menegaskan: “mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung”.
Dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi hanya dapat diajukan jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Baca Juga: Pembuktian Perjanjian Secara Lisan Apabila Terjadi Sengketa
Jadi perkara yang dapat di kasasi adalah perkara yang telah melewati upaya hukum banding, terkecuali perkara voluntair Yang upaya hukumnya langsung Kasasi, permohonan Kasasi hanya dapat diajukan sekali.
Dalam kamus istilah hukum kasasi “cassatie” di artikan “pembatalan, pernyataan tidak berlakunya keputusan hakim rendahan oleh Mahkamah Agung, demi kepentingan kesatuan peradilan.
Pembatalan yang dilakukan Mahkamah Agung apabila:
- Putusan melanggar bentuk yang yang diharuskan batal.
- Karena melanggar ketentuan hukum, dan atau melampaui kekuasaan peradilan.
Permohonan Kasasi disampaikan pada pengadilan dimana perkara diputus dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah sejak putusan banding diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Lewat dari tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan, maka Kasasi tidak akan diterima dan tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon ke panitera (Panitera muda Bidang Perdata) dengan melampirkan relaas pemberitahuan putusan banding (Pengadilan Tinggi) serta menyerahkan surat kuasa khusus untuk Kasasi.
Kemudian membayar panjar biaya Kasasi. Petugas akan membuatkan Akta Pengajuan atau Pernyataan Kasasi kemudian ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Panitera PN setempat
Memori kasasi yang akan diterima oleh Meja III di kepaniteraan pengadilan dimana perkara diputus dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal permohonan pengajuan/pernyataan kasasi di Kepaniteraan Pengadilan dimana perkara diputus.
Jika Pemohon Kasasi tidak mengajukan dan menyerahkan Memori Kasasi ataupun terlambat, maka berkas permohonan Kasasi tidak dikirim ke Mahkamah Agung oleh Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara.
Dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari petugas meja III wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lawan.
Pihak lawan berhak mengajukan jawaban atau kontra memori kasasi terhadap memori kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah memori kasasi diterima oleh pihak lawan.
Kontra memori kasasi disampaikan oleh pihak lawan kepada pada meja III dan selanjutnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari segera mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperiksa.
Alasan-alasan keberatan dalam Memori Kasasi (Pasal 30 UU MA):
- Judex Facti (pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingg) tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
- Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Kontra Memori Kasasi;
- Pengajuan dan penyerahan Kontra Memori Kasasi oleh Termohon Kasasi yang berisi tanggapan atau bantahan terhadap Memori Kasasi Pemohon Kasasi;
- Batas waktu pengajuan Kontra Memori Kasasi adalah 14 hari sejak diterimanya Relaas Penyampaian Memori Kasasi melalui Jurusita Pengganti PN setempat ataupun Jurusita PN yang diminta bantuan
Baca Juga: Pentingnya dibuat Perjanjian Pra Nikah
Pengertian dan Dasar Hukum Peninjauan Kembali
Upaya Hukum Luar Biasa adalah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diajukan oleh pemohon atau kuasanya yang sah kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama.
Permohonan kasasi harus memuat alasan-alasan yang sejelas-jelasnya yang dijadikan dasar pemohon mengajukan kasasi dan disampaikan pada kepaniteraan pengadilan dimana perkara diputus dan membayar sejumlah biaya.
Dasar Hukum Peninjauan Kembali ….
Demikian pembahasan terkait “Kupas Tuntas! Upaya Hukum Verzet Dan Banding” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membuat membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.