Urgensi dan Kedudukan Lie Detector sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Urgensi dan Kedudukan Lie Detector sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana
Urgensi dan Kedudukan Lie Detector sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Oleh: Marcelia Puspa Andini

Hallo, Sobat Selaras!

Facta Sunt Potentiora Verbis (perbuatan atau fakta jauh lebih kuat dari kata-kata)”

Adagium Hukum

Lie detector merupakan alat yang menerapkan berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti psikologi, kedokteran, biologi, fisika, komputer dan lainnya.

Alat ini sangat berguna di kalangan penegak hukum karena penggunaannya yang sebagai pengungkap dari berbagai fakta.

Lantas apakah penggunaan lie detector tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam perkara pidana pembunuhan berencana?

Pengertian Lie Detector

Secara umum, Lie detector adalah sebuah alat yang merupakan gabungan dari beberapa alat kesehatan yang digunakan untuk mendeteksi seseorang, apakah berkata bohong atau jujur dengan menggunakan mesin polygraph.

Syarat Formal dan Teknis Pemeriksaan Polygraph

Dalam melakukan pemeriksaan lie detector terdapat syarat formal dan teknis yang perlu dipenuhi.

 Persyaratan formal antara lain:

  1. Permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi;
  2. Laporan polisi;
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan
  4. Surat persetujuan untuk diperiksa dari saksi/tersangka, bila saksi/tersangka didampingi oleh penasihat hukum maka surat persetujuan diketahui oleh penasihat hukumnya.

Sedangkan persyaratan teknis antara lain:

  1. Tersedianya ruang pemeriksaan yang bebas dari kebisingan;
  2. Tersedianya tenaga listrik untuk penerangan dan 3 buah stop kontak untuk peralatan;
  3. Tersedianya meja dan kursi yang stabil;
  4. Kondisi terperiksa harus:
    • Sudah dewasa menurut ketentuan undang-undang;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Apabila terperiksa perempuan, tidak dalam kondisi hamil atau menstruasi; dan
    • Kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan;
  5. Untuk memastikan kondisi kesehatan terperiksa, dapat dilengkapi dengan:
    • Riwayat kesehatan saksi/tersangka; dan
    • Laporan hasil pemeriksaan psikologi;
  6. Untuk pendalaman kasus:
    • Penyidik harus selalu berkoordinasi dengan pemeriksa; dan
    • Apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan, pemeriksa polygraph dapat mendatangi TKP.

Ketentuan yang tertera di atas memberikan perluasan dari tempat pelaksanaan pemeriksaan lie detector yakni dapat mendatangi TKP, sehingga tidak terbatas dilaksanakan pada Labfor Polri dan/atau satuan kewilayahan saja. 

Baca juga: Pengakuan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Metode Pendeteksi Kebohongan

Pada prinsipnya, metode pendeteksi kebohongan bekerja dengan berdasar pada perubahan respon fisiologis tubuh manusia yang diakibatkan oleh usahanya untuk menutupi kebohongannya.

Akan tetapi, mendeteksi kebohongan juga dapat dilakukan dengan beberapa metode lainnya. Beberapa dari metode pendeteksi kebohongan tersebut ialah berdasarkan:

  1.     Konduktivitas kulit;
  2.     Isi tulisan;
  3.     Bentuk tulisan tangan;
  4.     Analisa suara;
  5.     Image infrared (termograpy); dan
  6.     Gesture/bahasa tubuh.

Metode pengujian kebohongan adalah sebuah pendekatan yang dilakukan dengan mengamati respon tubuh yang dijadikan dasar analisa untuk menilai seseorang apakah sedang berbohong atau tidak.

Secara umum, orang yang sedang berbohong akan mengalami tekanan (stress) dan manifestasi stress bisa ditanggap dalam banyak bentuk seperti produksi keringat, perubahan bentuk tulisan tangan, panas pada kulit, perubahan suara, gesture dan lainnya.

Setiap metode uji kebohongan memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing. Secara umum, kelemahan metode deteksi kebohongan adalah pada saat proses penilaian terutama proses yang evaluasinya dilakukan secara manual.

Uji kebohongan ini dapat memberikan hasil yang lebih optimal dan sangat baik apabila pengujiannya dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode.

Urgensi Penggunaan Lie Detector

Penggunaan lie detector dalam kasus tindak pidana khususnya pembunuhan berencana memiliki urgensi yang mana diantaranya yaitu:

  1. Lie detector sebagai instrumen pendukung dalam pemeriksaan tersangka dan saksi yang diminta penyidik melalui Pusat Laboratorium Forensik untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuhan berencana.
  2. Lie detector digunakan sebagai alat bantu untuk menemukan fakta sebenarnya dari pemeriksaan dalam kasus yang sulit untuk dipecahkan.
  3. Hasil dari lie detector dapat menjadi bukti penunjang dari pertimbangan penyidik dalam mengaitkan bukti dan fakta yang ada dengan keterangan dari saksi atau tersangka terhadap kasus pembunuhan berencana yang berubah-ubah.
  4. Lie detector digunakan untuk membuat terang suatu perkara pidana pembunuhan berencana dengan cara mendeteksi dan mengetahui kebenaran dari keterangan yang diungkapkan saksi atau tersangka.
  5. Lie detector sebagai instrumen untuk menggali keterangan saksi atau tersangka guna untuk mendapatkan persesuaian dengan alat bukti sehingga menghasilkan sebuah fakta yang sebenarnya.

Jadi penggunaan lie detector sebagai alat pendukung proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan memiliki urgensi dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mana hasil lie detector ini akan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ada sebelumnya guna mendapatkan suatu persesuaian fakta yang sebenarnya.

Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), alat bukti sah adalah:

  1. Keterangan saksi;
  2. Keterangan ahli;
  3. Surat;
  4. Petunjuk;
  5. Keterangan terdakwa..

Kedudukan Lie Detector sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) telah mengakomodir pengaturan mengenai alat bukti digital/elektronik yang mana termasuk di dalamnya ialah hasil dari lie detector.

Dalam Pasal 5 UU ITE, yang dimaksud dengan alat bukti untuk tindak pidana terkait UU ITE adalah alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 184 ayat (1) KUHAP) dan alat bukti lain termasuk informasi elektronik maupun dokumen elektronik. Jika dilihat dari bentuknya, lie detector termasuk dalam alat bukti dokumen elektronik. 

Berkenaan dengan penggunaan lie detector sebagai alat bukti, kita dapat mengacu kepada UU ITE yang merupakan dasar hukum dalam penggunaan sistem elektronik/informasi sebagai alat bukti di pengadilan. 

Lie detector dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia apabila hasil pemeriksaan atas keabsahan dari tes lie detector diberikan oleh seorang ahli/keterangan ahli laboratorium forensik komputer.

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 184 KUHAP, telah jelas bahwa KUHAP hanya mengatur tentang 5 (lima) alat bukti yang sah dan diluar dari alat-alat bukti tersebut tidak dibenarkan untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana.

Namun untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang berkenaan dengan penggunaan lie detector sebagai alat bukti petunjuk, hakim dapat melakukan suatu penafsiran ekstensif yang merupakan pemikiran secara meluas dari peraturan perundang-undang yang berlaku positif (dalam hal ini alat bukti petunjuk diperluas sehingga lie detector dapat dijadikan alat bukti yang sah pada proses peradilan pidana). 

Penafsiran ekstensif yang dilakukan hakim tidak hanya sebatas pada peraturan-peraturan yang ada di dalam KUHAP melainkan dapat juga mengacu kepada UU ITE yang merupakan dasar hukum dalam penggunaan sistem elektronik.

UU ITE ini lebih memberikan kepastian hukum karena ruang lingkup berlakunya lebih luas, selain itu UU ITE juga mengakui hasil penggunaan sistem elektronik, khususnya mengenai hasil tes pengujian lie detector sebagai alat bukti yang sah, yaitu sebagai alat bukti petunjuk.

Nahh itu dia pembahasan mengenai “Urgensi dan Kedudukan Lie Detector sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana”. Apabila Sobat Selaras ingin mengetahui hal-hal seputar hukum lainnya, Sobat Selaras dapat menghubungi kami atau baca artikel-artikel menarik kami lainnya di Selaras Law Firm ya!

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009

Sumber:

I Gede Aris Gunadi, Agus Harjoko. “Telaah Metode-metode Pendeteksi Kebohongan”. IJCCS, Volume 6, Nomor 2, 2012.

Vinca Fransisca Yusefin dan Sri Mulyati Chalil, “Penggunaan Lie Detector (Alat Pendeteksi Kebohongan) dalam Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2018.

Yahya harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sumber Gambar: hellosehat.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?