Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.
Hallo Sobat Selaras Law Firm!
Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum, kali ini kita akan membahas mengenai waris menurut hukum perdata.
Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis waris yang digunakan dalam pembagian harta warisan, yaitu:
- Hukum Waris Perdata yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan umumnya digunakan oleh orang yang beragama non muslim.
- Hukum Waris Islam yang bersumber dari Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang digunakan oleh orang beragama islam.
- Hukum Waris Adat yang bersumber dari hukum adat dimana biasanya berlaku.
Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!
Definisi Waris
Tentu kita tidak asing dengan kata “Waris”, menurut Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Sementara hukum waris di definisikan sebagai sekumpulan aturan yang mengatur tentang bagaimana hak dan kewajiban orang yang meninggal dunia dan kemudian akan beralih kepada ahli waris yang masih hidup.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!
KUHPerdata di pasal manapun tidak menjelaskan definisi tentang waris, namun di pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa “pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, jadi dapat diartikan bahwa harta warisan belum dapat diwarisi apabila pewaris belum meninggal dan ahli waris harus masih hidup saat harta warisan tersebut sudah terbuka/dapat diwarisi (Pasal 836 KUHPerdata).
Unsur-Unsur Waris Menurut KUHPerdata
Di dalam hukum kewarisan KUHPerdata memiliki 3 unsur yaitu:
1. Pewaris (eflater)
Merujuk Pasal 830 KUHPerdata banyak kalangan menyebutkan bahwa pewaris yaitu setiap orang yang sudah meninggal dunia. Karena hukum waris tidak akan dipersoalkan kalau orang yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan harta benda.
Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi untuk layak disebut pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.
2. Ahli Waris (erfgenaam)
Ahli waris (erfgenaam) adalah semua orang yang berhak menerima warisan, ahli waris dibagi menjadi dua yaitu:
- Ahli waris yang ditentukan oleh Undang-Undang
Ahli waris ini diatur didalam (Pasal 832 KUHPerdata) menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar nikah, suami atau isteri yang hidup terlama.
- Ahli waris yang ditentukan oleh wasiat
Ahli waris menurut wasiat adalah ahli waris yang menerima warisan karena adanya wasiat (testamen) dari pewaris kepada ahli waris yang dituangkannya dalan surat wasiat.
Dalam (Pasal 875 KUHPerdata) dijelaskan surat wasiat (testamen) adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dicabut kembali
3. Warisan (Nalatenschap)
yang dimaksud warisan adalah harta kekayaan (vermogen) berupa aktiva atau passive atau hak-hak dan kewajiban yang bernilai uang yang akan beralih dari pewaris yang telah wafat kepada para waris pria atau wanita.
Baca Juga: Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata
Golongan Ahli Waris
Didalam KUHPerdata mengenal 4 golongan ahli waris yang berhak atas harta warisan, dengan pengertian bahwa apabila ada golongan-golongan yang lain tidak berhak mendapatankan harta warisan.
Perlu diketahui apabila golongan ke-I tidak ada maka golongan ke-2 saja yang berhak mendapatkan harta warisan begitu seterusnya. Berikut 4 golongan ahli waris menurut KUHPerdata, yaitu:
- Golongan I, adapun ahli waris yang termasuk pada golongan pertama adalah suami atau istri serta anak-anak dan keturunannya
- Golongan II, adapun yang termasuk pada golongan kedua ini adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya, Pembagian antara ahli waris golongan kedua ini diatur dalam Pasal 854, 855, 856, 857 dan 859 KUHPerdata
- Golongan III, adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan III adalah keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orang tua dari pihak ayah maupun ibu (Pasal 853 KUHPerdata)
- Golongan IV, adapun ahli waris yang termasuk dalam golongan IV adalah keluarga garis kesamping sampai derajat keenam
Demikian pembahasan terkait “Waris Menurut Hukum Perdata” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami.
Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.