Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!
Warkopi Melanggar Hak Cipta? Berikut Ulasan Lengkapnya!

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit menyinggung sebuah kasus yang akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan di dunia maya.

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang terjadi di Indonesia  pada grup yang beranggotakan 3 (tiga) anak muda dengan sebutan “Warkopi”.

Kasus ini bermula ketika Alfin, Sepriadi, dan Alfred yang merupakan tiga anggota Warkopi yang kemudian ketiganya dibandingkan dengan Dono, Kasino, dan Indro, sebagai copypaste dari Warkop DKI.

Hal ini mendapatkan perhatian pemilik Patria TV ketika mereka dipekerjakan dan membuat sketsa komedi pendek untuk saluran tersebut secara teratur. Keberadaan ketiganya dipertanyakan banyak pihak karena Warkopi terkesan ‘menjiplak’ citra Warkop DKI.

Hal ini menyebabkan Warkopi menghadapi tuntutan pidana karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

Jadi, sebenarnya apa sih hak cipta itu? Bagaimana mengenai ketentuannya dan apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan hak cipta?

Pengaturan Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia sendiri hak cipta secara umum diatur melalui  UU Hak Cipta, sementara itu secara Internasional pengaturan mengenai hak cipta dapat diketahui melalui berbagai Konvensi seperti Berne Convention, Universal Copyright Convention (UCC), serta TRIPs Agreement.

Pengertian mengenai hak cipta dan pencipta dapat diketahui melalui Pasal 1 UU Hak Cipta yang menjelaskan sebagai berikut:

“Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.

Karya atau ciptaan intelektual manusia supaya mendapatkan perlindungan hak cipta, harus  berupa disiplin ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra yang berbentuk nyata dan  menampilkan keaslian serta bersifat unik sebagai ciptaan kreatif seseorang.

Ciptaan yang dilindungi menurut ketentuan Pasal 40 UU Hak Cipta adalah ciptaan dalam disiplin ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri dari:

  1. Buku, pamflet, perwajahan, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Karya seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase;
  7. Karya seni terapan;
  8. Arsitektur;
  9. Peta;
  10. Karya Seni batik dan seni motif lain;
  11. Karya Fotografi;
  12. Potret;
  13. Karya Sinematografi
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Cakupan hak yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan menurut UU Hak Cipta adalah bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yang dengan sendirinya dilindungi Undang-Undang.

Cakupan perlindungan hak cipta juga meliputi hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain mengumumkan, memperbanyak, atau menyewakan ciptaannya untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta.

Perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta diperoleh oleh pencipta secara otomatis, artinya setelah karya yang diwujudkan dalam bentuk ciptaan hak cipta yang sebenarnya pencipta akan langsung memperoleh perlindungan hukum atas ciptaannya tanpa harus melalui proses pendaftaran.

Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.

Hal tersebut dapat dicapai karena penerapan skema perlindungan hak cipta otomatis di bawah UU Hak Cipta. Mengenai pendaftaran ciptaan dan produk hak terkait diatur melalui Pasal 64 sampai dengan Pasal 79 UU Hak Cipta yang pada pokoknya menyatakan bahwa pencatatan suatu ciptaan tidak disyaratkan.

Dapat diketahui pencatatan hak cipta tidak bersifat mutlak dan pendaftaran ciptaan bersifat “Fakultatif”. Hal ini menjadi berbeda dengan jenis HKI lainnya seperti Paten, Merek, dan Rahasia Dagang yang memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendaftaran terhadap hak cipta. Sebab akan lebih menguntungkan apabila hak cipta dicatat atau didaftarkan. Karena dengan dilakukannya pendaftaran hak, setidaknya akan ada bukti formal sebagai praduga hak cipta jika tidak dibuktikan sebaliknya.

Dalam hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta pada umumnya akan membubuhkan tanda “©” pada ciptaannya sebagai bukti bahwa ciptaan tersebut memiliki perlindungan hak cipta.

Hal ini  berguna untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan mempertegas adanya perlindungan hukum atas ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya, yaitu untuk memproduksi atau mereproduksi , mengadaptasi, mendistribusikan, memiliki hak pertunjukan, dan memiliki hak siar (broadcasting rights) atas ciptaannya sesuai dengan hak eksklusif yang dimilikinya.

Selain hak untuk menggunakan ciptaannya sendiri, pencipta atau pemegang hak cipta juga berhak untuk membatasi atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan ciptaannya melalui perjanjian lisensi.

Demikian penjelasan singkat mengenai hak cipta dan keterangan pelengkapnya, semoga dari penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi sobat sekalian. Bagi sobat yang memiliki karya baik dalam bentuk musik, content atau yang lainnya segera daftarkan hak cipta kalian untuk menghindari adanya pembajakan atau plagiasi.

Untuk itu kalian dapat menghubungi kami di Selaras Law Firm. Ngurus perizinan Hak Kekayaan Intelektual? YukLegal-in aja!!

Sumber:

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. 2016. “Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual”.  Yogyakarta: Deepublish.

Detik News, “Ada Ancaman Pidana Buat Warkopi yang Dituduh Tiru Warkop DKI” diakses melalui laman https://news.detik.com/berita/d-5757841/ada-ancaman-pidana-buat-warkopi-yang-dituduh-tiru-warkop-dki pada tanggal 29 November 2021.

Sumber Gambar:

viva.co.id

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?