Buy Back Saham
Ketentuan Hukum Mengenai Buy Back Saham Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: 1.Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. […]