Analisis Hukum “Turut Melakukan” dan “Membantu Melakukan” dalam KUHP
Oleh: Anies Mahanani, S.H. Halo Sobat Selaras! “Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat kejadian perkara kejahatan itu berarti turut serta, harus ada meeting of mind” – Ahli Pidana Muhammad Arif Setiawan (Universitas Islam Indonesia). Tidak semua terdakwa dalam kasus pidana merupakan pelaku utama dalam peristiwa tindak pidana. Yukkk simak artikel berikut untuk …
Analisis Hukum “Turut Melakukan” dan “Membantu Melakukan” dalam KUHP Read More »