Hak Tanggungan Terhadap Tanah

Hak Tanggungan Terhadap Tanah
Hak Tanggungan Terhadap Tanah

Oleh: M Ilham Akbar Lemmy, S.H.

Hallo Sobat Selaras Law Firm

Kembali lagi dengan kami yang akan selalu memberikan informasi edukasi hukum. 

Hak atas tanah merupakan aspek penting dalam kepemilikan tanah, karena tanah dikatakan milik kita bukan saja atas dasar lama nya waktu kita menguasai tanah tetapi perlu adanya bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dll.

Nah sobat Selaras harus kenal nih tentang hak yang diatur menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (“UUPA”). 

Penasaran yaaa? Yuk simak pembahasan dibawah!

Legal Standing Hak Atas Tanah

Hak atas tanah pada dasarnya dilahirkan oleh adanya hak menguasai negara sebagai perintah konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan; 

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” 

Hak menguasai negara itu sendiri merupakan pengejawantahan hak bangsa Indonesia atas bumi, air dan ruang angkasa beserta segala isi kekayaannya yang kemudian dilekatkan pada satu istilah sebagaimana yang dikenal dengan sebutan agraria. 

Legal standing terhadap hak menguasai negara tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih akrab disebut dengan Undang-Undang Pokok Agraria, menyebutkan bahwa:

Tujuan utama dari adanya hak menguasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA tersebut adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, kemerdekaan dalam masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Baca Juga:  Hak-Hak Atas Tanah sebelum Dan Sesudah Lahirnya UUPA

Sebab Lahirnya Hak Atas Tanah

Jika menurut UUPA, ada 4 sebab lahirnya tanah hak yaitu: (1) tanah hak yang lahir karena hukum adat, (2) tanah hak yang lahir karena penetapan pemerintah, (3) tanah hak yang lahir karena undang-undang dan (4) tanah hak yang lahir karena pemberian.

Di dalam buku Urip Santoso menjelaskan bahwa ada 2 cara memperoleh hak atas tanah bagi seseorang atau badan hukum, yaitu:

1. Hak atas tanah yang diperoleh secara orisinil, yaitu hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau badan hukum untuk pertama kalinya. Macam-macam hak atas tanahnya adalah:

  • Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang berasal dari tanah negara.
  • Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai yang berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
  • Hak Milik yang diperoleh dari adanya perubahan Hak Guna Bangunan (peningkatan hak).
  • Hak Guna Bangunan yang diperoleh dari adanya perubahan Hak Milik (penurunan hak).
  • Hak Milik yang terjadi menurut hukum adat.
  • Hak milik yang terjadi atas tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat.

2. Hak atas tanah yang diperoleh secara derivatif, yaitu hak atas tanah yang diperoleh seseorang atau badan hukum secara turun temurun dari hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain, seperti: 

  • Seseorang atau badan hukum membeli tanah hak pihak lain.
  • Seseorang atau badan hukum memperoleh hibah tanah hak  dari pihak lain.
  • Seseorang atau badan hukum melakukan tukar-menukar tanah hak dengan pihak lain.
  • Seseorang mendapatkan warisan berupa tanah hak dari orang tuanya.
  • Seseorang atau badan hukum memperoleh tanah hak melalui pelelangan.

Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA

Urip Santoso membagi menjadi 3 kelompok terhadap macam-macam hak atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA yaitu:

a. Hak atas tanah yang bersifat Tetap, berupa hak atas tanah yang berlaku selama UUPA masih berlaku dan belum dicabut dengan undang-undang yang baru seperti; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Membangun, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan. 

b. Hak atas tanah yang ditetapkan dengan undang-undang yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian dengan penetapan undang-undang. 

c. Hak atas tanah yang sifatnya sementara dan dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, sifat feodal dan bertentangan dengan jiwa UUPA.

Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Tidak Harus Ke Pengadilan, Ada Cara Lain!

Pasal 16 ayat (1) UUPA menjabarkan macam hak atas tanah sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu: 

  1. Hak Milik.
  2. Hak Guna Usaha.
  3. Hak Guna Bangunan.
  4. Hak Pakai.
  5. Hak Sewa untuk Membangun.
  6. Hak Membuka Tanah.
  7. Hak Memungut Hasil Hutan .

dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang, juga hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA, berupa; 

  1. Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil.
  2. Hak Menumpang.
  3. Hak Sewa Tanah Pertanian.

Demikian pembahasan terkait “Hak Tanggungan Terhadap Tanah” Jika sobat Selaras Law Firm ingin konsultasi atau membutuhkan pendampingan hukum bisa langsung saja hubungi kami. 

Nantikan artikel menarik yang dapat menambah pengetahuan sobat Selaras Law Firm selanjutnya!

Sumber: 

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Legal Compliance

Our legal compliance services ensure your business adheres to regulations. From contracts to regulatory matters, we guide you through legal complexities, fostering a secure and compliant operational environment.

Family Law

Our family law services encompass divorce, child custody, and estate planning, providing personalized solutions to protect your family’s interests during challenging times.

Property Law

Secure your property transactions with our expert guidance. From acquisitions to disputes, our property law services cover every aspect, ensuring clarity, compliance, notary services and effective resolution of real estate matters.

Litigation

From civil to commercial litigation, we deliver robust representation, combining legal expertise with a strategic approach to protect your interests in the courtroom.

Copyright

Protect your intellectual property with our expert copyright services. From registration to enforcement, we safeguard your creative assets, ensuring your ideas remain exclusively yours.

Dispute Resolution

Resolve conflicts efficiently with our dispute resolution expertise. Whether through negotiation, mediation, or litigation, we strive for favorable outcomes, providing clients with effective legal representation and tailored solutions.

Debt & Insolvency

Our comprehensive debt and insolvency services offer strategic solutions, debt restructuring, and legal guidance, empowering businesses in Indonesia to overcome financial hurdles.

Contract Law

Draft, review, and enforce contracts confidently. Our contract law services cover all aspects, ensuring clear terms, dispute resolution mechanisms, and legal compliance for seamless business transactions.

Company Law

Indonesian corporate law related to company setup and company consultation for locals and expats. Optimize your business structure and operations. Our company law services cover incorporation, governance, compliance, and strategic legal advice, fostering a solid legal foundation for your company’s success.

Let's chat
1
Hello,
Can we help you?