Hukum Memberikan Keterangan dan Sumpah Palsu di Persidangan

Hukum Memberikan Keterangan dan Sumpah Palsu di Persidangan

Oleh: Marcelia Puspa Andini Hallo, Sobat Selaras! Tentu Sobat Selaras sudah tahu bahwasanya dalam persidangan perkara pidana terdapat saksi yang mana saksi tersebut nantinya akan memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan dari suatu perkara pidana, bukan? Dalam Pasal 1 Angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tertulis bahwa: “Keterangan saksi adalah salah […]

Hukum Memberikan Keterangan dan Sumpah Palsu di Persidangan Read More »