Status Anak Hasil Married by Accident

Status Anak Hasil Married by Accident

Oleh : Adib Gusti Arigoh “Anak diluar perkawinan yang sah memiliki hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya. Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak terpaku dengan adanya ikatan perkawinan saja, akan tetapi dapat didasarkan pada pembuktian hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapaknya, sehingga terlepas dari persyaratan yang bersifat administratif – prosedural, […]

Status Anak Hasil Married by Accident Read More »