Oleh: Anggianti Nurhana
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar, melainkan juga menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kecil. Namun, jangan khawatir karena pelaku usaha dapat melakukan pelaporan secara daring yang telah terintegrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko. Untuk tahu lebih dalam, yuk ikuti terus penjelasan berikut!
Usaha Kecil
Sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Usaha kecil dapat dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha dengan total aset 1 hingga 5 milyar rupiah.
Kegiatan Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:
“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”
Disebutkan pula dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa setiap kegiatan usaha yang melakukan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi maupun yang sudah. LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM wajib disampaikan disampaikan oleh pelaku usaha secara daring melalui subsistem Pengawasan pada sistem OSS Berbasis Risiko.
Baca Juga: Klasifikasi Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Pada OSS RBA.
Pelaporan LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. Secara lebih singkat, yang dimuat dalam LKPM adalah berapa realisasi dari setiap tahapan realisasi investasi.
Tahapan Realisasi Investasi
Realisasi dari setiap tahapan investasi inilah yang harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena sistem ini tidak mengenal adanya penyusutan. Artinya, seluruh nilai yang keluar dan telah terjadi realisasi harus disampaikan dalam LKPM.
Adapun tahapan realisasi investasi terdiri dari :
1. Persiapan
Tahap ini adalah awal bagi pengusaha untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait usahanya seperti mulai melakukan penelitian, survey, pembelian lahan, dan lain-lain.
2. Konstruksi
Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain
3. Produksi Komersial
Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain
4. Perluasan
Apabila sudah berkembang, pelaku usaha dapat melakukan perluasan usaha seperti penambahan mesin, penambahan SDM, dan lain-lain.
Setiap pembiayaan dalam tahapan realisasi investasi tersebut wajib dicatatkan dalam LKPM. Jadi, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan sejak tahap konstruksi yang dimasukkan dalam sistem OSS Berbasis Risiko telah sesuai sehingga tidak menjadi permasalahan ketika pelaporan LKPM di kemudian hari.
Baca Juga: Manfaat Penggunaan OSS RBA Bagi Pelaku Usaha
Periode Pelaporan
Bagi pelaku usaha kecil berlaku penyampaian pelaporan LKPM yang wajib disampaikan setiap 6 bulan (semester):
- Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Kecil Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui Selaras Law Firm. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.